KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG
Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan empat orang yang merupakan komplotan pencuri buah sawit di PT. GSDI, Desa Sungai Bengkuang, Senin (08/06/2020) dini hari.
Adapun empat tersangka tersebut antara lain adalah MU (38), MM (53), JU (32) dan YM (31) yang merupakan warga Desa Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua menerangkan bahwa keempat pelaku tersebut beraksi dengan menggunakan tiga unit pick up.
“Aksi keempat tersangka ini pertama kali diketahui oleh salah satu petugas keamanan perusahaan yang melihat keempatnya tengah beraksi. Sempat melarikan diri, namun berhasil diringkus, “ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan 4760 kg buah sawit berikut tiga jenis mobil pick up yang digunakan sebagai pengangkut sawit.
“Akibat perbuatan keempat pelaku ini, PT. GSDI mengalami kerugian senilai Rp 6,6 juta rupiah,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(sam/asrori)
