Liputan Lintas Nasional

Polda Sulsel Tetapkan 10 Orang Tersangka Pengambilan Jenazah Dibeberapa Rumah Sakit di Makassar

MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan tetapkan 10 orang tersangka pengambilan paksa jenazah berstatus positif Covid-19 di empat kejadian (TKP) beberapa Rumah Sakit di Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, diantara 33 pelaku 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Diantara 33 warga yang diamankan semua di periksa rafid test hasil nya 5 reaktif dan di isolasi di salah satu Hotel Jalan Perintis Kemerdekaan, kata Ibrahim Tompo.

“Info, terkait kasus pengambilan jenazah, 33 orang kami amankan 5 orang di isolasi di hotel Jl. Perintis dan 10 orang tersangka, ” ujar Ibrahim, melalui pesan WhatsApp ke awak media Pers Bhayangkara, Rabu (10/6/2020).

Ibrahim menambahkan, 2 orang tersangka di RS Dadi, 1 orang tersangka di RS. Stela Maris, 2 orang tersangka di RS. Bhayangkara dan 5 orang tersangka di RS. Labuang Baji.

“Ke 10 pelaku akan dijerat pasal yang di terapkan yaitu pasal 214, 335, 336 dan pasal 93 UU no. 6 tahun 2019. Ancaman hukuman sampai 7 tahun, ” Tegasnya.

(Andi Akbar Raja/ Habib Hamdi Fahmi)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top