Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Kajati Kalteng Lantik 3 Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Murung Raya dan Lamandau

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Pada hari Selasa, (09/06/2020) bertempat di Aula Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah dilaksanakan Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Mukri, SH., MH.

Adapun pejabat yang dilantik yaitu :

  1. Arif Raharjo, SH,. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas di Kuala Kapuas menggantikan Komaidi, SH yang alih tugas sebagai Kajari Cianjur ;
  2. Suyanto, SH., MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya di Puruk Cahu menggantikan Robert P. Sitinjak, SH., M.Si yang alih tugas sebagai Asisten Pembinaan pada Kejati Papua di Jayapura ;
  3. Agus Widodo, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau di Nanga Bulik menggantikan Rahmat Surya Lubis, SH., MH yang alih tugas Sebagai Kajari Tanjung Jabung Timur di Muara Sabak.

Acara Pelantikan dan sertijab ini turut dihadiri oleh Wakajati Kalteng, Jajaran Asisten dan Kabag TU, Jajaran Koordinator, Kajari Palangka Raya, dan Ibu ibu Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Dalam sambutannya, Kajati memberikan beberapa arahan pokok kepada Pejabat yang baru dilantik, yaitu :

  1. Pengangkatan, penempatan, pengisian dan peralihan tugas dan jabatan dilakukan secara berkesinambungan yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan organisasi disamping adanya upaya pengembangan, pendewasan diri pematangan dan pemantapan personil sebagai persiapan dan kesiapan institusi merespon tuntutan, harapan dan ekspektasi masyarakat yang semakin berat dan komppleks serta tidak liniernya tantangan dan tugas tugas yang mesti dihadapidi masa mendatang yang sering kali bahkan tidak terduga (unpredictable)
  2. Lakukan orientasi, pahami tugas dan tanggungjawab pada jabatan baru dengan meningkatkan kemampuan teknis yuridis serta kemampuan manajerial yang baik
  3. Identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru masing-masing guna akselarasi pelaksanaan tugas
  4. Ciptakan suasana kerja yang menyenangkan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas, guna menjaga keharmonisan dan kekompakan di satuan kerja masing-masing
  5. Tumbuhkan budaya kerja keras, terutama bersiap dan adaptif dalam menjalani tatanan “New Normal” di tempat kerja. Perubahan drastis akibat pandemi covid-19 tidak lantas menyurutkan langkah maksimal dalam berkerja dengan senantiasa produktif, inovatif, dan optimal dalam melaksanakan tupoksi dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan
  6. Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional dan bermartabat serta
    jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas.

Disamping arahan tersebut, Kajati Kalteng juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pejabat lama yang telah menyelesaikan tugas dengan baik dan berpesan agar dengan berbekal pengalaman dan kemampuan di tempat lama akan memberikan nilai tambah dan manfaat di tempat yang baru bagi kemajuan lembaga atau Institusi Kejaksaan.

Diakhir sambutannya Kajati berharap kepada Pejabat yang baru dilantik mampu menindaklanjuti arahan dan perintah tersebut sehingga diharapkan dapat membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat, bangsa, dan negara ini lebih baik lagi.
(Asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top