SERDANG BEDAGAI – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA
Ngaku bisa memasukan orang menjadi anggota TNI Marsam alias Sam (50) berhasil menipu korbannya Sukisno (49) warga Dusun IV, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Kejadian bermula pada tahun 2018 ketika itu Korban Sukisno mendatangi rumah tersangka Marsam alias Sam berniat ingin memasukan anaknya Setiawan (21) menjadi anggota TNI, pelaku pun mencoba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di daerah kota Medan, pelaku menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp.100 Juta bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI dan korban pun tergiur serta menyetujuinya, korban pun melakukan transaksi kepada pelaku secara bertahap, pertama sebanyak Rp.30 Juta dan transfer tahap ke 2 sebanyak Rp.70 juta kepada pelaku.
Setelah sistem penerimaan TNI keluar anak korban tidak termasuk alias tidak lulus seleksi dalam penerimaan TNI dan korbanpun mencoba menghubungi pelaku untuk mempertanyakan kenapa anaknya tidak lulus seleksi dan pelakupun berdalih bahwa anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani dan berjanji akan mengembalikan uang korban, pelakupun mengembalikan uang korban hanya Rp.59 Juta serta mengaku akan membayar kekurangnya kepada korban.
Korban menunggu janji tersangka namun tak kunjung dibayar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/17/I/2020/SU/RES SERGAI tanggal 10 Januari 2020 dan Marsam alias Sam berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) dirumahnya Dusun II, Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (08/06/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Kepada petugas bapak empat anak ini mengaku belum bisa mengembalikan uang korban karena telah habis digunakan untuk membangun warung miliknya di daerah Aceh, karna bangkrut tersangka kembali ke rumahnya dengan alih profesi sebagai penjual bebek.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI dengan modus tersangka bisa menjadikan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat uang Rp. 100 Juta, namun karna gagal menjadi anggota TNI tersangka hanya mengembalikan uang Rp.40 juta dan Rp.19 juta yang pengakuan tersangka untuk digunakan tes menjadi anggota TNI serta sisanya digunakan tersangka untuk membuat rumah makan di daerah Aceh, ungkap Kapolres.
Pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai dan di kenakan Pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara, tandas AKBP Robin.
Reporter : Erizal
Sumber : HumPS
