SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Ditengah merebaknya Pandemi Covid-19 dan membikin masyarakat harus kehilangan perekonomiannya,ada seorang pencuri yang dilaporkan ke pihak berwajib ke Sektor Gedangan,maling tersebut di ketahui tertangkap hari sabtu tanggal 6/6/20 jam 23.30 wib.
Seorang pelapor yang melaporkan ke Polsek Gedangan berinisial,Andrianto,umur 27 tahun,Agama Islam,Laki -laki, Swasta ,beralamat di Jalan Raden wijaya no 05 Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka berinisial,M.Rizky Firmansah, umur 30 th ,laki-laki ,swasta,berasal dari alamat Desa Sumber Kembang Kecamatan Dampit – Kabupaten Malang,dengan melanggar Pasal 362/367 KUHP ancaman hukuman penjara selama 5 tahun bui.Bertempat kejadian perkara di Warkop Roti Bakar Jalan Raya Juanda no.01 Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan kabupaten Sidoarjo.
Dibantu dengan dua saksi saksi, Geri 22 tahun,Islam,Laki-laki,swasta, Alamat Jalan Raden Wijaya no .05 Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan,serta Andrianto 27 tahun,Islam,Laki -laki,swasta,Alamat Jalan Raden Wijaya no.05 Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Segenap barang bukti yang diamankan petugas kepolisian,Kotak amal,Batu dan Uang Tunai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Awal kronologi penangkapan,hari sabtu tanggal 06/6/20 jam 23.30 Wib piket Reskrim Polsek Gedangan telah menerima laporan dari warga bahwa telah diamankan oleh warga yang ada di penjagaan cek point Kampung Tangguh Desa Sawotratap,pelaku Pencurian kotak amal di ketahui hari Sabtu Tanggal 06/6/20 sekitar pukul 23.30 wib di Warkop roti bakar Jalan Raya Juanda no 01 Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan, setelah menerima laporan lalu Unit Reskrim dengan patroli Polsek gedangan mendatangi TKP.
“Kejadian tersebut Korban /Pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 210.000,- ( dua ratus sepuluh ribu Rupiah ), dan proses perkara lebih lanjut.
Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko SH bersama tim Unit Reskrim bergerak cepat mendatangi dan melakukan pemeriksaan di TKP,mengamankan tersangka dan barang bukti,Pemeriksaan Terhadap pelapor Saksi Saksi,memeriksa tersangka dan proses perkara lebih lanjut,Mari warga masyarakat menghidupkan atau meningkatkan Pos Siskamling masing masing guna antisipasi menekan angka kriminalitas yang kerap menjadi incaran para pelaku Curas/Curat, pungkas Kapolsek Gedangan.(Sulton)
