Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Ditresnarkoba Polda Kalteng Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Antar Provinsi

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar Provinsi yang dikendalikan oleh seorang Napi dari Lapas. Hal ini disampaikan Kabid Humas dihadapan awak media saat Press Conference di ruang Ditnarkoba Polda Kalteng, Selasa (02/06/2020) pukul 10.00 WIB

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo melakukan Press Conference tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng diruang Dirnarkoba Polda. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat Press relis.

Pada hari Jumat (29/05/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok No.05 RT.016 RW.004 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus (HM) alias Herman bin Wisnu (40) dan (AG) alias Agus bin Setu (34). Keduanya diduga sebagai kurir dan pengedar narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Sampit. Dimana barang tersebut dikirim dengan diantarkan langsung oleh seorang kurir sabu dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar, “beber Kabid Humas yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol.Bonny Djianto.

Hal yang sama juga disampaikan Dirresnarkoba, setelah mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga dan mengamankan barang bukti berupa sabu.

Setelah melakukan pendalaman pihaknya kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Selang beberapa jam kemudian pelaku berinisial Ag (34) di Jalan Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar dengan barang bukti sebuah minibus Daihatsu Xenia warna hitam Nopol KB 1451 WN, “ujarnya.

Berdasarkan keterangan Ag menerima upah dari EU Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) setelah berhasil mengirimkan paket tersebut.
“Jadi kakak kandung Ag berinisial WD yang berada di lapas memerintahkan EU untuk menyerahkan sabu tersebut yang kemudian diantarkan ke Sampit, “bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 5 (lima) paket besar kristal sabu dengan berat bruto 400 (empat ratus) gram, 3 (tiga) buah handphone, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah ATM, uang tunai Rp.1.000.000,”(satu juta rupiah) dan 2 (dua) unit mobil Daihatsu Xenia warna merah Nopol KH 1723 FR serta Daihatsu Xenia Nopol KB 1451 WN warna hitam.

“Berdasarkan fakta dan bukti yang cukup penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu HM (40) dan AG (34) dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum ditambah 1/3 dari paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar), “pungkasnya.(Asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top