JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Roslinda RM SPD menyampaikan Press Release dimapolsek Jambi Selatan terkait pengamanan pelaku pencurian dan pemberatan pukul 14.00 wib 1/06.
Pelaku SS (31)th , IM (27)th dan
DS (37)th melancarkan aksinya pada Selasa tanggal 26 Mei 2020 pukul 08.45, Pelapor SA salah seorang karyawan swasta ketika tiba dikantor Insurance beralamat di komplek ruko Transmart no A 20 jl. Jendral Sudirman kelurahan Tambak Dari Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi mendapati laci kantor dalam keadaan rusak dan laptop untuk SA bekerja raib dari tempatnya dan pintu belakang dirusak pelaku .
Akhirnya pelapor melaporkan ke Piket Polsek Jambi Selatan dengan berbekal CCTV dan keterangan saksi lalu unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan dan pada Jum’at tanggal 29 Mei pukul 18.45 berhasil menangkap pelaku SS dan mengintrogasi pelaku mengakui dan pelaku diamankan bersama dua rekannya di komplek perumahan Puri Mayang.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 3e,4e dan 5e KUHP ancaman kurungan maksimal 9 tahun.
Kasubag humas IPDA Jefri S mendampingi press release yang disampaikan Kanit Reskrim IPDA Putu Gede mengatakan ketiga pelaku baru pertama kali melakukan dan uang hasil curian untuk ongkos mudik .
(Dody)
