KOTAWARINGIN TIMUR – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
1 Juni 2020, Ditengah situasi Pandemi covid 19 ang sedang terjadi, Oknum anggota DPR Seruyan yang berinisial ER justru diringkus anggota Kepolisian Polres Kotawaringin Timur lantaran diduga mengedarkan Narkoba.
Pelaku ditangkap Pukul 13.50 tanggal 31-05-2020 di rumah di jalan Baamang Tengah I RT 11 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Kasat Narkoba Iptu Arasi yang memberikan keterangan membenarkan hal tersebut ,ER ditangkap bersama 2 orang lainnya EJ dan KM, saat ini ketigany sudah ditahan dan akan dilakukan proses pengembangan penyelidikan,
Barang Bukti dan kronologis akan di sampaikan saat expose kasus ini dilakukan nanti, lanjutnya.
(Dian Arsandi)
