Uncategorized

Tim Resmob Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor di Jalan Pelatuk Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Sabtu (30/05/2020) sore.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K menjelaskan, pelaku JP (27) melakukan aksinya pada Kamis (28/05/2020) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bima Palangka Raya.

Lebih lanjut Kompol Todoan membeberkan, pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio No Pol : KH 2265 YM milik korban berinisial KM (25) yang terparkir di teras Masjid Al-Ghani Jalan Bima saat korban tengah beristirahat di kamar penjaga masjid.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di ruang Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (sam/asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top