TEBO – persbhayangkara.id JAMBI
Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Tebo berhasil ungkap kejahatan kasus tindak pidana Narkoba Polres Tebo
Pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 17.00 wib, tim Sat Resnarkoba Polres Tebo telah melakukan pengungkapan terhadap 4 (empat) orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu – shabu.
Ada tiga TKP pada kasus ini
- Hari Kamis, Tanggal 28 Mei 2020 Sekira Pukul 17.00 Wib di Perum. BTN Jl. 6 unit 2 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.
- Hari Kamis, Tanggal 28 Mei 2020 Sekira Pukul 18.00 Wib di Jl. Semarang unit 5 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo
Hari Kamis, Tanggal 29 Mei 2020 Sekira Pukul 19.00 Wib di Jl. Alai ilir Desa Simpang Babeko Kec. Babeko Kab. Bungo
Pelaku pemilik Sabu yakni
SUPANDI Bin SUKARWI,42 tahun,Islam,Swasta,Perum BTN Jl. 6 unit 2 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo
SUTIONO Als BENTO Bin SALIMIN ,52 tahun,Islam,Tani,Jl. Semarang Unit 15 Kec. Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, MARDIANDI Bin ABDURRAHMAN , 37 tahun,Islam,Wiraswasta,Rt. 04 Rw. 02 Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo, MALIKSUWANDI Bin ABU NAWAS 38 tahun,Islam,Supir,Rt. 04 Rw. 02 Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo
Pada kejadian ini beberapa saksi atas perbuatan pelaku yaitu (DY) Bin PURBA, 26 tahun
(TK) 45 Tahun,
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd SIK MSI
Barang bukti yang diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tebo
- 2 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,63 gram
- 1 (satu) pak plastik klip
- 1 (satu) buah sendom pupet warna biru
- 1 (satu) buah pirek kaca
- 1 (satu) buah alat hisap shabu
- 1 (satu) unit hp oppo warna merah
- 1 (satu) buah dompet warna merah
- 6 (enam) paket kecil diduga narkoba jenis shabu seberat bruto 5,1 gram
- 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 9,94 gram
Total berat bruto 15,45 gram - 7 (tujuh) buah plastik klip bekas
- 1 (satu) unit timbangan digital merk hwh
- 1 (satu) buah sendok pipet warna biru
- 1 (satu) unit Hp nokia warna hitam
- 1 (satu) buah tas hp warna hitam
- 1 (satu) buab tas pinggang warna hijau
- 20 (dua puluh) paket besar diduga narkoba jenis shabu seberat bruto 97,93 gram
- 23(tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 3,35 gram
Total berat bruto 101,28 gram - 1 (satu) pak plastik klip baru
- 10 (sepuluh) butir inex warna hijau logo S
- 14 (empat belas) butir inex warna biru logo spongebob
Total berat inex bruto 9,37 gram - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) buah sendok pipet warna putih
- 1 (satu) unit hp nokia warna hitam
- 1 (satu) unit hp nokia warna biru
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam
- 1 (satu) buah plastik asoy warna putih
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam
- 1 (satu) unit hp oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha mio soul warna hitam tanpa nopol.
Barang bukti yang diamankan berjumlah berat total keseluruhan shabu Bruto 116,95 gram,
Jumlah berat total inex Bruto 9,37 gram
Kejadian diawali
Pada hari Kamis Tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 17.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Perum BTN Jl. 6 unit 2 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu kemudian tim Satresnarkoba Polres Tebo yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU P. SAGALA, S.H. melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor an. SUPANDI di Perum BTN Jl. 6 unit 2 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seperti tersebut diatas diakui kepemilikannya dan di saksikan para saksi, setelah di lakukan interogasi terlapor an. SUPANDI mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari an. SUTIOSO Als BENTO. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib dilakukan pengembangan penyelidikan dan ditemukan terlapor an. SUTIOSO Als BENTO di Jl. Semarang unit 15 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo dan terhadapnya di temukan lagi barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut di atas dan kemudian di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya dan berdasarkan intograsi dari terlapor an. SUTIOSO Als BENTO narkotika jenis shabu tersebut didapat dari terlapor an. ANDI selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan pada hari kamis sekira pukul 19.00 wib ditemukan lagi terlapor an. MARDIANDI CS terhadap terlapor ditemukan narkotika jenis shabu dan inex yang di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor, selanjutnya para terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi-saksi,
Satresnarkoba JUGA melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan di uji bb ke laboratorium BPOM JAMBI.
Untuk kelanjutannya pelaku diamankan di Polres Tebo dan dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan lebih besar lagi tambah Kapolres.
(*/Dody)
