SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun, 8 bulan dan denda sebesar Rp 100 jt, subsideir kurungan 3 bulan untuk kontraktor Ibnu Gofur. Amar putusan tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun, 6 bulan.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo Ruang Chandra, dengan Hakim Ketua Rochmad, SH, Hakim Anggota dr. Adriano, SH dan dr. Lufsiana, SH, MH, dengan terdakwa Ibnu Gofur. Jum’at (29/5/2020). Sidang dilakukan berlangsung secara virtual (online) dengan menerapkan protokol Covid-19.
Dalam pembacaan Amar Putusan Hakim, yang dibacakan secara estafet, Ibnu Gofur dinyatakan telah bersalah melanggar pasal 31 UU Tipikor Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jucnto pasal 55 KUHPidana.Ke-empat proyek yang menyeretnya ke dalam jeruji besi tersebut adalah pembangunan Pasar Porong, Gedung Wisma Atlet Lingkar Timur, Suangai Affour Pucang Desa Pagerwojo dan peningkatan jalan Prasung di Desa Prasung.
Hakim juga menyatakan beberapa perusahaan Ibnu Gofur tidak mempunyai legalitas (Aspal) terbukti di perusahaan tersebut tidak tercantum nama Ibnu Gofur sebagai pemilik perusahaan dan tidak menyertakan modalnya dalam tender. Selain itu, hakim juga membacakan bahwa kontraktor Ibnu Gofur melalui perusahaannya PT. Rudi Jaya Beton dan beberapa anak perusahaan telah memberi uang kepada Pokja Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 1.6 milyar lebih.
Majelis Hakim mengabulkan terdakwa untuk menjadi Juctice Collaborator (JC). Dan ini merupakan salah satu pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terdakwa. Tentu dengan menjadi JC, yang nantinya akan terbongkar semua siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Mendapat hukuman 1 tahun, 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 jt, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Selepas persidangan kuasa hukum terdakwa Han Edward mengatakan, putusan tersebut sudah pas bagi kliennya, “Menurut saya hukuman itu sudah pas.” Pungkasnya. (Sult/yun)
