Liputan Seputar Kriminal

POLRES MALUKU TENGGARA GELAR REKONTRUKSI PEMBUNUHAN 4 ORANG WARGA DESA FAAN

MALUKU TENGGARA – persbhayangkara.id MALUKU

Kejadian yang sempat menghebohkan yang terjadi beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal (05/05/2020) di Desa Faan, sangat tidak berprikemasiaan pasalnya 4 orang warga Desa faan langsung diserang dan pada saat itu pula keempat orang korban langsung meregang nyawa di tempat

Kejadian naas ini bermula dari sengketa tanah yang berbuntut pada tewasnya ke 4 orang itu,

Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Alfaris Pattiwael. SH, S.I.K lewat Press Release yang dilaksanakan tepat hari ini tanggal (30/05/2020) oleh Kabag. OPS Polres Malra AKP. Syahirul Awab.S.Sos,. S.I.K bersama Kasat Serse Polres Malra, IPTU Hamin Siompo. SE kamudian meyebutkan bahwa awal kejadian bermula dari saudara ( HR ) bersama ke – 7 rekanya, yang tak lain merupakan anggota keluarganya sendiri

Kepada Persbhayangkara.id Kasat Serse Polres Maluku Tenggara menceritakan kronologisnya,” kemudian tidak selang beberapa menit, mereka ke delapan orang tersebut langsung bergegas dengan membawa peralatan seperti parang, Tombak dan juga Busur anak panah, sesampainya di TKP merekapun di hadang oleh (FR) bersama (AS) dan langsung menyerang sehingga pada saat bersamaan (HR) yang sama- sama melakukan penyerangan itu tewas di tempat juga, kemudian (FR) dan (AS) oleh ke tujuh orang tersebut “bahwa memang benar kejadian ini terjadi karna adanya salah paham di antara dua kubuh yang bertikai” jelas Kasat

Di tanya terkait ke 7 pelaku setelah selesai melakukan Rekontruksi di halaman parkir Polres Maluku Tenggara Jln. Dihir, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual Kasat menjelaskan “ke 7 pelaku pembunuhan ini adalah mereka yang berasal dari Saudara, Ipar bahkan anak dari salah satu korban yang tewas disaat bersamaan itu,” Ditanya terkait Pasal dan barang bukti yang di pakai saat melakukan tindakan pembunuhan keji, Kasat menambahkan, ” kami akan menggunakan pasal yang mengarah ke kasus pembunuhan seperti yang telah di reka ulang pada awal hingga akhir kejadian yang kesemuanya terdapat 44 titik adegan Rekontruksi, yaitu pasal 340, 338, 170, 353, 351 dan 56 KUHP serta UU Darurat no 12 tahun 1951 dan ancaman maksimalnya ialah hukuman mati dan 20 tahun Penjara

Kasat juga menyampaikan terkait barang bukti, ” sudah kami amankan antara lain, 9 Parang, 1 Busur Panah, 5 anak busur, 2 Tombak dan 1 buah Linggis ukuran sedang, semua barang bukti ini kami dapatkan setelah melakukan oleh TKP, ditanya

Terkait nama-nama pelaku, Kasat menambahkan, ” pelakunya berjumlah 6 awalnya dan setelah melakukan pemeriksaan barulah pelaku bertambah bertambah menjadi 7 orang diantaranya adalah, (1 ) T.R, (2) G.R, (3) Y.M, (4) W.R, (5) J.R, (6) T.O dan (7) L.L
Sembari menambahkan pula bahwa dalam waktu dekat ini kami akan segera mempersiapkan berkasnya guna untuk proses Hukum selanjutnya ke rana Kejaksaan*

Report. by : ( JB )

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top