Liputan Seputar Kriminal

2 Napi yang Baru Bebas Karena Asimilasi Covid-19 Kembali Beraksi

BELAWAN – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA

Ternyata hasil dari pembebasan Narapidana melalui program ” Asimilasi Covid-19 ” bisa dibilang tidak berhasil karena para Napi yang dibebaskan di berbagai daerah masih ada yang melakukan aksi kejahatannya kembali, seperti yang dilakukan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) A dan W, warga Belawan, Sumatera Utara ini beraksi lagi, mengakibatkan 2 narapidana yang baru bebas karena mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham tersebut kembali berurusan dengan polisi.

Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terpaksa mengambil tindakan tegas, terukur dan terarah dengan menembak kaki tersangka A karena melawan saat akan ditangkap, Jumat (29/5/2020), penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reserse Umum (Resum) Polres Pelabuban Belawan.

Tersangksa A merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 2 kali telah melakukan kejahatan dan baru keluar dari Rutan Tanjung Pura Langkat berkat asimilasi.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi atau LP nomor 236/V/2020/SPKTN Pel. Belawan tgl 21 Mei 2020 atas nama pelapor Ulfa Kumala sebagai korban pencurian yang dialami pada pada hari Minggu (10/5/2020) di Jalan Titi Payung, Desa Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Sumatera Utara yang mengakibatkan kerugian berupa satu tas sandang warna coklat berisi uang, Hp dan KTP.
Sebagai barang bukti kejahatan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, kunci T, pakain dan sandal yang dibeli dari hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku diduga melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter : Erizal

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top