KATINGAN – persbhayangkara.id KALTENG
walaupun tengah disibukan dengan masalah pendemik Covid-19 (virus corona), tidak menghalangi personel Polri dalam memberantas narkotika.
Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polres Katingan berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Katingan Kuala, Rabu (27/05/2020) malam.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu M. Yosef Sukmawijaya, di ruang kerjanya Jum’at (29/05/2020) pagi, menyampaikan benar pihaknya telah mengamankan diduga tersangka pengedar Narkotika oleh jajaran personel Polsek Katingan Kuala.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P dan berhasil meringkus tersangka dengan inisial SB (49) di rumahnya Jalan Arjuna Desa Subur Indah Kecamatan Katingan Kuala.
Dijelaskan, pengungakapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa subur Indah sering dilakukan transaksi narkotika, setelah mendapat informasi personel Polsek Katingan Kuala langsung menuju ke TKP.
Dengan disaksikan perangkat Desa, saat di TKP Kapolsek bersama anggota melakukan penggeledahan, dan benar di temukan sejumlah barang bukti.
“di TKP kami menemukan yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat kotor sebanyak 31,06 gram, yang disembunyikan di dalam sound system atau speaker dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp. 5.975.000,” ucap Kapolsek setelah melakukan penindakan.
Ditambahkan juga, barang bukti selain sabu dan uang juga didapati tiga buah bong atau alat isap, lima pipet kaca, sebuah timbangan, satu buah korek api, dua bungkus kantong plastik klip, sedotan, guntung dan speaker merek Polytron.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (asrori)
