PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Sebagai penegak hukum selama masa PSBB di wilayahnya, Polresta Palangka Raya tidak henti-hentinya melakukan patroli dan sosialisasi guna meminimalkan pelanggaran masa tersebut.
Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas Pos PSBB APILL Amaco yang melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan melewati jam malam di sekitaran Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (22/05/2020) pukul 20.30 WIB.
Ipda Ahmad Taufik selaku perwira kegiatan menuturkan, sebanyak empat pedagang diberikan teguran dan membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya sebab juga ditemukan tak menggunakan masker, serta berjanji untuk bersedia menaati aturan-aturan selama PSBB.
“Selain teguran, kami juga telah mendata KTP orang-orang yang terjaring melakukan pelanggaran. Tentunya kami sangat mengharapkan masyarakat agar mematuhi seluruh aturan selama masa PSBB berlangsung”, ungkap Taufik.
Senada dengan yang dilakukan Taufik, Petugas Pos PSBB Bundaran Besar yang dipimpin oleh Ipda Judin juga melakukan patroli serta menemukan tiga pedagang yang masih berjualan melewati batas jam malam. (asrori)
