Liputan Seputar Kriminal

Dalam Waktu 5 Jam Pelaku Curas Dibekuk Satreskrim Polres Muaro Jambi

MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI

Ditengah Pandemi Covid 19, pelaku kejahatan merajalela. Seperti baru baru ini terjadi kejahatan Curas, dan pada hari Rabu 21 Mei 2020 pukul 04.00 WIB KAPOLRES MUARO JAMBI AKBP Ardiyanto SIK MH bersama Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas dan Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, melakukan penangkapan thd pelaku *Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia

Akibat perbuatan pelaku korban meninggal dunia atas nama

  • Tari binti Parengregni, 40 Tahun, Islam, Perempuan, Pedagang, Rt. 05, Ds. Mekar Jaya, Kec. Sungai Gelam. (Meninggal Dunia)

Pelaku melancarkan aksinya di

  • Jalan Lintas Rt. 05, Ds. Mekar Jaya, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi.

Kejadian berawal pada
Hari Kamis, tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 00.00 wib (diketahui).
Tim opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan pelaku
MR alias RR, 20 thn, laki laki, indonesia, pengangguran, islam, Jl. Orang Kayo Pingai RT. 22 Kel. Talang banjar kec. Jambi Timur.

Untuk melengkapi penyidikan Polres Muaro Jambi memeriksa beberapa saksi

  1. Andi, 27 thn, laki laki, indonesia, Wiraswasta, islam, Rt.05, desa Mekar jaya, kec. Sungai gelam, kab.muaro jambi.
  2. Erni, 31 thn, perempuan, islam, wiraswasta, indonesia, Rt.05, desa. Mekar jaya, kec. Sungai gelam, kab. Muaro jambi.

Jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan sejumlah barang bukti

  • 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat nopol BH 4989 ZB dengan nomor rangka MH1JFP116FK872810 yang diduga milik pelaku.
  • 1 (satu) Jam Tangan dan kotak Merek Ticarto diduga milik korban.
  • 1 (satu) Kacamata.
  • 2 (dua) bilah Pisau.
  • 1 (satu) Unit Martil (Palu)
  • 1 (satu) unit Sandal sebelah kanan.
  • 1 (satu) Unit HP merek Aldo warna Putih.
    Dan kerugian
    1 (satu) Jam Tangan yang Ditafsir dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah)
    1 (satu) Hp Aldo yang Ditafsir dengan nilai uang sebesar Rp.250.000,00
  • Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 09.00 korban keluar dari rumah untuk mencari makan kemudian sekira pukul 10.30 terduga pelaku ingin buang air kecil di pohon sebelah rumah korban kemudian pelaku melihat jendela kamar korban terbuka pada saat itu korban langsung berniat untuk mencuri lalu pelaku memasuki kamar korban melalui jendela, setelah memasuki kamar korban, pelaku mencari uang dikamar korban, dan pelaku mendapatkan jam di lemari baju korban kemudian pelaku mendapatkan pisau di laci meja korban lalu pelaku melihat HP di bawah bantal korban, ketika pelaku akan kabur, korban berteriak minta tolong, dan saat itu pelaku langsung menusuk korban 1 kali dibagian dada, karena korban kesakitan saksi II mendengar korban seperti meronta, dan kemudian saksi II mengetuk pintu samping, dan kemudian saksi II mendengar korban seperti kesakitan. Setelah itu, saksi II langsung membuka pintu samping dan melihat ada seseorang laki laki yang diduga pelaku keluar dari pintu depan yang mencoba melarikan diri,, kemudian saksi II menendang Spm yang digunakan pelaku sehingga mengakibatkan Spm tersebut terjatuh. Kemudian saksi I melihat pelaku hendak melarikan diri dan saksi I sempat berkelahi dengan pelaku, namun saksi I terpeleset dan pelaku melarikan diri. Kemudian saksi I dan Saksi II membawa korban ke RS Royal prima untuk memberikan pertolongan, sesampainya di RS Royal Prima, korban sempat diberikan pertolongan, akan tetapi korban tidak dapat tertolong dan akhirnya Meninggal Dunia.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penikaman tersebut, Unit Opsnal Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin langsung oleh KAPOLRES dan KASAT RESKRIM Muaro Jambi didampingi Kapolsek Jaluko Iptu Irawan SH menuju TKP dan melakukan pemeriksaan singkat terhadap saksi-saksi, barang bukti juga petunjuk yang ada di TKP. Didapatkan informasi bahwa motor pelaku yang tertinggal di TKP merupakan milik sdri. FITRAH ISTI KOMAH yang beralamat di Jl Orang Kayo Pingai Rt. 22 Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi. Setelah itu Unit Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju alamat tersebut dan menemui pemilik motor sdri. FITRAH ISTI KOMAH juga adiknya sdr. MUHAMMAD RIDHO NABAWI als RIDHO Bin RAMLI. Setelah diperiksa benar bahwa sdr. MUHAMMAD RIDHO NABAWI als RIDHO Bin RAMLI lah yang menggunakan motor tersebut dari hari Rabu 20 Mei 2020 pukul 21.30 Wib dan melakukan penikaman terhadap korban sdri. TARI Binti PARENGREGNI menggunakan pisau dapur yang lebih dulu diambilnya di laci korban. Kemudian dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan didapati barang bukti berupa baju pelaku sesuai yang dilihat saksi saat kejadian.

Hasil Visum sementara dari Keterangan Dokter RS Royal Prima
korban mengalami luka tusuk di dada atas sebelah kiri dengan ukuran P: 3 cm, L: 2 cm.

Untuk mengungkap lebih lagi tindak kriminal pelaku di lakukan penyidikan ungkap Kapolres
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top