SERDANG BEDAGAI – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai bekerjasama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Rabu (20/05/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Adapun pelaku yang diamankan yakni MP alias Bapak Mita (47) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Perdamaian, Kelurahan Teratai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara pada saat melakukan aksinya pelaku berjumlah 6 orang namun kelima pelaku terdiri ES (35), FY (40), R (40) BG (25) dan RY (21) masih tahap pengejaran dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dibantu Sat Reskrim Polrestabes Medan karna melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4091 MBF yang sedang terparkir di areal parkir kantor Gerbang Tol Teluk Mengkudu milik Sumarno (23) seorang security PT. JMKT Tol Teluk Mengkudu warga Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara yang terjadi pada hari Senin (18/052020) sekira pukul 04:30 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai
AKBP Robin Simatupang SH, Mhum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH dalam keteranganya kepada awak media, Rabu(20/5) menerangkan awal kejadian pada hari Minggu(17/05/2020) sekira pukul 20:00 WIB saat korban sedang bertugas di depan gerbang pintu Tol Teluk Mengkudu yang saat itu korban sedang memarkirkan kendaraan sepeda motornya disamping kantor korban bekerja.
Keesok harinya pada hari Senin (18/05/2020) sekira pukul 02:00 WIB korban mengontrol di sekitar gerbang Tol dan melihat kendaraan sepeda motor masih ditempat, namun dengan waktu berjalan sekira pukul 04:30 WIB korban keluar untuk melihat situasi dan melihat kendaraan korban sudah tidak ada lagi ditempat.
Selanjutnya korban langsung membuat pengaduan ke Polres Serdang Bedagai pada hari Selasa (19/05/2020) sekira pukul 14:30 WIB.
Tim Tekan saat melakukan penyelidikan di lokasi kehilangan dan melakukan pemeriksaan sehingga tim mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran menuju arah Medan, kata AKBP Robin.
Karena sudah memasuki wilayah hukum Polrestabes Medan sehingga tim meminta bantuan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk melakukan pengejaran terhadap para tersangka.
Alhasil pelaku MP alias Bapak Mita berhasil ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan.
Sedangkan untuk sepeda motor yang dicuri sudah kita kantongi dimana keberadaan dan siapa pembelinya, ujar Kapolres Serdang Bedagai.
Hasil interogasi, Tersangka MP alias Bapak Mita yang memiliki 5 orang anak mengaku dirinya melakukan pencurian bersama lima rekanya yang masing masing memiliki peran berbeda, dalam aksinya pelaku yang berjumlah enam orang ini dengan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam, bahkan tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor yang pertama di wilayah Medan dan hasil penjualan sepeda motor tersangka hanya mendapatkan upah Rp 400.000,- ungkap koeban.
Saat ini tersangka MP alias Bapak Mita telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Kapolres Serdang Bedagai.
Reporter : Erizal
Sumber : Hum PS.
Editor :
Ket :
MP : Mikael Pasaribu Alias Bapak Mita
