KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG
19/05/2020, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng usai melakukan rapat koordinasi dengan MUI Kobar, Kementerian Agama Kobar, beberapa tokoh Agama serta Tokoh masyarakat dan eleman lainnya di kantor bupati pada hari selasa 19-05-2020 memutuskan untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H, akan tetapi untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 maka
pelaksanaannya harus di lapangan dan mengikuti protokol pencegahan Covid 19 yang lainnya, ungkap Bupati Kobar Nurhidayah.
Dari Data yang didapat dari Dinas Kesehatan Kobar saat ini tidak ada penambahan kasus Covid-19 maka sesuai Surat Keputusan MUI No 28 tahun 2020 dan dari hasil keputusan rapat koordinasi maka di Kotawaringin Barat akan digelar Sholat Idul Fitri 1441 H, ungkap Nurhidayah menutup rapat.
sholat akan dilaksanakan Pukul 08.30 wib dan harus dilaksanakan dilapangan terbuka serta tidak boleh bersalaman, tegasnya.
Sementara untuk pelaksanaan sholat itu sendiri ada 7 tempat di Pangkalan Bun yaitu di Lapangan Sampuraga, Sport Center, Lapangan Korindo , Tarmili , Halaman Masjid Al Fajar ,
Halaman Masjid Sirajul Muhtadin dan Halaman Masjid Agung.
Untuk daerah diluar Kecamatan Arut Selatan yang masih dalam wilayah Kotawaringin Barat diberlakukan juga hal yang sama, dan bupati menginstruksikan agar segera menetapkan titik pelaksanaan sholat Idul Fitri nanti. Ungkapnya.
(Dian Arsandi)
