SERDANG BEDAGAI – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA
Malang benar nasib Zul Amri (30) warga Lingkungan I, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Madya Tebing Tinggi, Sumatera Utara harus menginap di ruang sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai.
Zul ditangkap oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan atas kepemilikan diduga narkotika jenis Sabu.
Zul bersama M. Zul irfan Harahap (24) warga Kelurahan Kesatria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Madya Tebing Tinggi, Sumatera Utara berhasil diamankan di RSU Trianda Perbaungan, Sabtu (16/05/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kejadian bermula saat Zul bersama rekannya Irfan baru saja melakukan transaksi narkoba oleh seorang bandar MR (27) di Jalan Ring road Medan, Sumatera Utara sekitar pukul 22.00 WIB, setelah melakukan transaksi narkoba kedua pelaku tersebut kembali ke Tebing Tinggi untuk menjualkan barang haram tersebut, namun naas ditengah perjalanan ke 2 pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor Polisi itu mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang ke 2 pelaku masuk ke dalam parit sehingga Zul mengalami patah tulang tangan dan kaki sementara Irfan mengalami luka sehingga ke 2 pelaku harus dibawa ke RSU Trianda Perbaungan.
Saat tiba di RSU petugas rumah sakit meminta ke 2 pelaku untuk mengumpulkan barang bawaannya, Zul pun memberikan barangnya berupa 1 helai plastik klip dengan lakban hitam juga Handphone kepada Dokter pemeriksa.
Berdasarkan hal tersebut pihak RSU Trianda melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai, mendapat informasi tersebut Personel Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Tambunan menuju ke RSU dan mengamankan ke 2 pelaku berserta barang bukti 1 helai plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 153,72 Gram, 2 unit handphone Nokia, dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, S.H, M.Hum menjelaskan, Rabu (20/05/2020) penangkapan kepada ke 2 pelaku berkat adanya informasi oleh pihak RSU Trianda Perbaungan tentang menemukan barang mencurigakan diduga narkotika jenis sabu milik korban kecelakaan lalu lintas yang sedang mendapat perawatan medis di rumah sakit tersebut.
Pelaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Medan, namun saat kembalinya ke 2 pelaku mengalami laka lantas di desa Bengkel Perbaungan, pelaku pun mendapat perawatan di RSU Trianda,” ucap Kapolres.
AKBP Robin juga menambahkan, Pelaku Zul melakukan transaksi narkoba dengan cara memesan terlebih dahulu, lalu Zul memberikan aang muka (DP) dengan cara transfer ke rekening bandar narkoba dengan jumlah Rp. 10.000.000,-
Pelaku memesan Sabu sebanyak 1 Ons kepada bandar dengan sepakat harga Rp. 35.000.000,- namun pelaku harus memberikan uang muka seperti tersebut di atas dengan perjanjian 2 hari kedepan akan dilunasi,” kata AKBP Robin.
Ke 2 pelaku bersama barang bukti sudah diperiksa dan dilakukan penanahanan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tandas AKBP Robin.
Reporter : Erizal
Sumber : HumPS
