Liputan Lintas Nasional

Lagi lagi Debt Collector Membuat Ulah, Masyarakat Makin Resah

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG

18/05/2020, adalah ibu RH yang beralamat di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat yang menjadi korban dari pihak Debt Collector, Mobilnya yg dibeli dengan cara Kredit di PT Mandiri Tunas Finance Cabang sampit ditarik paksa saat Mobil dibawa oleh anaknya dengan kekerasan Verbal ditengah jalan oleh 3 orang pelaku yang mengatakan dari PT Nur Rahma Aulia yang menurut keterangan merupakan perusahaan jasa penagih hutang.

Kejadian terjadi pada tanggal 8 Januari 2020 di jalan poros sampit Pangkalan Bun, awalnya anak korban DA menolak untuk menyerahkan, namun karena dia berkendara bersama ayahnya yang berumur sudah tua dan mengalami tekanan karena pihak Debcolector selalu memaksa untuk membawa unit tersebut ke kantor PT Mandiri Tunas Finance Cabang sampit dengan alasan hanya memberikan surat somasi, namun bukan seperti yang dikatakan justru mereka memaksa untuk mengambil unit tersebut dengan memberikan surat penyerahan untuk ditandatangani, namun anak korban DA menolak dan mengatakan ibu RH yg pemilik mobil akan kembali lagi besok atau lusa untuk mengurus masalah ini.

Namun yang terjadi justru pihak PT. Mandiri Tunas Finance selaku pemberi kredit tidak ada satupun yang bisa memberikan keterangan bertanggung jawab terkait masalah ini, justru lagi lagi PT Nur Rahma Aulia yg lagi-lagi yang memberikan keterangan, serta Unit yang ditarik dipindahkan ke kota Palangkaraya tanpa seijin pemilik atas nama.

Karna Hal ini pihak Korban RH memberikan waktu untuk pihak PT Nur Rahma Aulia untuk memberikan konfirmasi atas perampasan ini atau akan mengadukan masalah ini sebagai tindak pidana ke Kepolisian terkait (Polres Kotawaringin Timur).

Namun sampai dengan batas waktu yang diberikan Pihak PT Nur Rahma Aulia yg mengaku bertanggung jawab dalam hal ini adalah Suharso selaku direkturnya tidak juga memberikan jawaban maka pertanggal 15 Januari 2020 Korban melalui anaknya DA melaporkan masalah ini ke Polres Kotawaringin Timur, dengan diterima oleh penyidik yang menangani di unit reskrim polres kotawaringin timur.

Himbauan dari kepolisian untuk para debitur untuk selalu waspada terhadap debt collektor dan selalu ikuti aturan hukumnya

Namun sampai dengan hari ini kurang lebih 4 bulan berjalan pihak korban belum juga mendapatkan jawaban pasti atas kasus ini, saat ditemui ibu RH mengatakan bahwa dia akan mengurus perdata masalah eksekusi yang menyalahi aturan ini setelah pidananya selesai, dia mengatakan selama ini pihak PT Mandiri Tunas Finance selalu datang dengan diwakili oleh external colector dan dengan sikap yang kurang menyenangkan, dia mengatakan sebenarnya dia mempersilahkan unit dibawa asalkan pihak colector membawa surat putusan pengadilan untuk dasar eksekusi untuk memastikan bahwa mobilnya bisa dilakukan perlakuan yang benar sesuai dengan undang undang antara lain lelang yang sah melalui pengadilan negeri seandainya kedepan akan dilelang, namun mereka selalu tidak bisa menunjukannya, dia juga mengatakan bahwa kredit sudah berjalan 100 juta lebih dari total 189 jt sekian, ungkapnya.

Selain itu Instruksi Kapolri mengatakan bahwa jika terjadi penarikan sepihak ditengah jalan maka masyarakat harus melaporkan hal tersebut karena perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan perampasan dan bisa dikenakan pidana dengan pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335, ditambah dengan putusan MK terbaru no 18/PUU/XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, bisa dilakukan penarikan tanpa melalui pengadilan Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” namun Ibu RH dan Anaknya DA mengatakan dengan tegas bahwa tidak pernah memberikan dengan sukarela, karena merasa ada hak didalam objek kredit tersebut, serta khawatir proses lelang tidak berjalan sesuai dengan aturan lelang yang diatur oleh negara dan undang undang.

Pihak Korban mengatakan masih menunggu jawaban dari laporan mereka, dan mengatakan akan tetap menempuh jalur hukum, dan akan praperadilan atau banding jika laporan mereka tidak sesuai dengan Kepuasaan Hukum, karena memiliki bukti-bukti yang kuat berupa foto dan video serta kesaksian saksi-saksi yang ditunjukan kepada pers bhayangkara, “ini adalah hak kami sebagai masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dinegara ini”, Tegasnya.

(Dian Arsandi)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top