MALUKU TENGGARA – persbhayangkara.id MALUKU
Polsek Kecamatan Kei Besar secara rutin melakukan sosialisasi larangan mudik sekaligus pembagian masker kepada Masyarakat,
Minggu tanggal 17 Mei 2020 pukul 09.30 Wit, Anggota Polsek Kei Besar melaksanakan Giat Patroli di Ohoi Wakol sekaligus membagikan Masker Non Medis dan Himbauan Larangan Mudik kepada Masyarakat dan Pengendara Roda Dua.
Sekitar Pukul 10.15 Wit, Anggota Polsek Kei Besar Melaksanakan Patroli di Ohoi/Desa Rahareng sekaligus membagikan Masker Non Medis dan Himbauan Larangan Mudik kepada masyarakat Rahareng dan Pengendara Roda Dua.
Pembagian Masker Non Medis yang di bagikan kepada masyarakat dan Himbauan Larangan Mudik kenapa masyarakat guna pencegahan beredarnya virus Covid-19 di wilayah kei besar.
Anggota Polsek yang melaksanakan Patroli, Pembagian Masker Non Medis dan Larangan Mudik,
a. BRIPKA D. SETIAWAN (KA SPKT)
b. BRIPKA D. UPESSY (KA JAGA)
c. BRIGPOL R. SAPPO
(ANGGOTA JAGA)
d. BRIGPOL A. RUSFADIR
(ANGGOTA JAGA)
Kegiatan ini berjalan dengan Aman dan Lancar sampai dengan Selesai.
Report: Buyung
