PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Memasuki hari ke tujuh penerapan PSBB di wilayahnya, Polresta Palangka Raya selalu hadir di lapangan untuk menerapkan aturan PSBB kepada masyarakat.
Salah satunya pada posko PSBB di Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melakukan pemeriksaan kepada para pengendara yang melintas, Minggu (17/05/2020) sore.
Saat itu petugas kembali menemukan pengendara motor yang tidak menggunakan masker dan sesuai dengan peraturan PSBB memberikan teguran tegas. Namun di samping itu, petugas juga memberikan masker untuk digunakan pengendara tersebut.
“Tugas kami memang sebagai penegak hukum, namun kami juga memiliki rasa kepedulian kepada masyarakat. Oleh karena itu bagi yang terjaring tidak gunakan masker, akan kami tegur dan diberikan masker untuk digunakan, “pungkas Ipda Suwanto. (asrori)
