Ragam Peristiwa

Seorang Wanita ES (54) Lapor Kena Begal Kini Menjadi Tersangka

MEDAN – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA

Wanita paruh baya berinisial ES (54) warga Kota Medan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Daerah Sumatera Utara.

ES seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang warga kota Medan, kini harus mendekam dalam ruang tahanan karena telah membuat laporan palsu yang menyatakan dirinya kena begal sehingga menjadi cacat pada jarinya.

Irjen Pol Martuani Sormin dalam paparannya pada hari Jum’at (15/05/2020) mengatakan telah menetapkan ES menjadi tersangka berdasarkan keterangan para saksi, hasil rekaman CCTV yang telah melalui proses penyelidikan yang cukup akurat oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Berawal pada 1 Mei 2020 ES membuat laporan pengaduan yang menyatakan dirinya dibegal oleh 2 orang mengendarai Kenderaan roda 2, dengan kondisi tangan dibacok hingga 4 jarinya tangan kirinya putus, handphonenya hilang beserta uang Rp. 4.000.000,- dirampok oleh para begal di Jalan AR Hakim, Medan, Jumat, (01/05/2020).

Hasil pemeriksaan dan penyelidikan di tempat kejadian perkara, keterangan para saksi yang merupakan tetangga korban, pemeriksaan rekaman CCTV ternyata tidak ditemukan indikasi bahwa ES kena rampok atau dibegal, ternyata ES memberikan keterangan palsu.

Akhirnya terungkap kenapa ES sampai nembuat laporan palsu (rekayasa), ternyata korban yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka cukup banyak terlilit hutang/tekanan ekonomi, diharap kalau berhasil dalam pengaduan palsunya tersangka akan klaim asuransi.

Kini ES resmi ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Kapolda Sumut mengapresiasikan kinerja penyidik yang telah berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang baru pertama sekali terjadi di Sumatra Utara ini.

Published Erizal

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top