Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat Menyampaikan Arahannya untuk Camat dan Kepala Desa

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melakukan silaturahmi virtual melalui video conference dengan Camat dan Kepala Desa Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.
Silaturahmi tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19, agar bantuan tepat sasaran di Istana Isen Mulang, Selasa (12/05/2020).

Saat melakukan silahturahmi dengan Camat dan Kepala Desa di 3 Kabupaten se-Kalteng, Gubernur H. Sugianto Sabran menyampaikan arahannya terkait pemberian bantuan langsung tunai (BLT) DD dan Pemerintah bagi masyarakat terdampak Covid-19.

BLT Desa dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa yan diterima desa atau lebih dari 35% dengan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten/ Desa.

Besaran BLT yang diterima oleh warga terdampak Covid-19 sebesar 600.000/KPM/bulan selama 3 bulan.

Adapun kriteria penerima BLT Desa yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja.

Mekanisme BLT Desa terlebih dahulu dengan melakukan pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Soasial. Pendataan calon penerima BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa/ Tim relawan Desa dengan pendampingan dari Pemerintah Daerah.

Kriteria penerima maupun yang tidak berhak menerima BLT Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Selain arahan mengenai BLT Desa, H. Sugianto Sabran juga menyampaikan arahannya terkait pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
Sasaran penerima BLT Pemerintah yakni ditujukan bagi warga yang tidak terdata sebagai penerima BLT Pusat, PKH atau batuan lainnya. Selain itu juga tidak terdata sebagai penerima BLT Kabupaten dan tidak terdata sebagai penerima BLT Dana Desa.

Syarat penerima BLT Pemerintah Provinsi adalah masyarakat terdampak Covid-19 yang kehilangan pekerjaan, PHK, pengangguran, kehilangan pendapatan dan sakif menahun/ kronis.
Pendataan dilakukan oleh Kepala Desa, RT/ RW, P3MD didampingi oleh Babhinsa dan Bhabinkabtibmas.

Setelah melakukan pendataan, daftar nama penerima disampaikan kepada Dinas PMD Kabuoaten dengan ketentuan telah dibuat BA Keputusan penentuan daftar penerima dan di tandatangani.
Selanjutnya, Dinas PMD Kabupaten menyampaikan data yang telah diterima kepada Dinas PMD Provinsi Kalteng.

Terakhir, usai melewati beberapa tahapan, ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng.
Mekanisme penyaluran BLT Pemerintah Provinsi Kalteng dilakukan melalui RKUD Badan Keuangan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada RKUDesa didampingi Dinas PMD Kabupaten, Camat, P3MD (TA, PLD) dan Babhinkabtibmas dan Babhinsa.

Setelah diserahkan kepada RKUDesa, selanjutnya akan langsung diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan penerima BLT Pemerintah Provinsi Kalteng dibuat kedalam laporan penyaluran untuk disampaikan kepada Dinas PMD Kabupaten yang selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut mengingatkan bahwa dalam hal ini Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa.

Arahan Gubernur mengenai pemberian BLT DD dan Pemerintah bagi masyarakat terdampak Covid-19 hari ini juga disampaikan kepada Camat dan Kepala Desa di 3 Kabupaten lainnya diantaranya Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan pada waktu yang terpisah.
Sementara, untuk Camat dan Kepala Desa di 7 Kabupaten lainnya diantaranya Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Utara akan disampaikan pada Rabu, 12 Mei 2020.

Sumber : Kominfo Prov.Kalteng

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top