BARITO UTARA – persbhayangkara.id KALTENG
Polisi berhasil membekuk lima pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Manggis Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalteng.
“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat atas nama Dede Prasetya dengan dugaan tindak pidana pencurian di TKP milik Heliansyah. Dimana, pelapor ini sendiri mendapatkan informasi dari Anang,” ungkap Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., Selasa (12/05/2020) siang.
Bermodalkan informasi ini, Piket Fungsi Polres Barut yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, Unit Pidum, Unit Buser yang dipimpin Kanit I SPKT langsung bergerak.
“Berdasarkan keterangan pelapor tadi pelaku berjumlah tiga orang yang terdiri dua pria dan satu wanita, kami kemudian mendatangi TKP dengan menemukan sepeda motor milik pelaku yang sengaja ditinggalkannya,” jelasnya.
Tidak puas dengan barang temuan tersebut, aparat penegak hukum ini pun melakuk penyisiran di Jalan Manggis dan Jalan Mangkusari. “Penyelidikan ini akhirnya membuahkan hasil. Dimana, ada dua pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial IN (20), MR (19). Kemudian, kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan menambah tiga daftar para pelaku lainnya yaitu AP (21), RA (22) dan BA (16) yang masih dibawah umur,” paparnya.
Tidak hanya itu, para pelaku ini juga menerangkan jika mereka telah melakukan perbuatan yang sama tepatnya tanggal 5 Mei 2020 dengan menggasak barang curian seperti TV, Accu, dan Kipas Angin. “Malam berikutnya mereka kembali mencuri setrika, Hp, kamera digital, dan inverter. Sementara pada malam kejadian pas penangkapan komplotan ini telah mengembat TV LG 29″, Accu, dan diperkirakan nominalnya mencapai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah),” pungkasnya.(asrori)
