Liputan Seputar Kriminal

Polda Sumut Tangkap Oknum Pemilik Akun FB yang Menghina Pemkab Dairi

Foto : Tersangka

MEDAN – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA

Terkait penangkapan oknum Pemilik akun FB inisial UTL warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara, Jumat ( 8/5) pagi dini hari dikediamannya.

Penulis coba konfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp ke Kasubbid Penmas Polda Sumut pada hari Minggu (10/05/2020) sekitar pukul 21.00 WIB dan mendapat sambutan yang baik oleh AKBP MP Nainggolan yang membenarkan pemilik akun FB inisial UTL ditangkap personel unit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut.

Penangkapan itu berdasarkan laporan pengaduan polisi Nomor LP/740/IV/Sumut/SPKT pada 27 April lalu.
Pengaduan dari Pemkab Dairi yang dikuasakan kepada pelapor yakni Markus Obed Sitanggang sebagai staf Bagian Hukum Pemkab Dairi, sebagai barang bukti pelapor menyerahkan konten Facebook pelaku.

Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan menyita barang bukti satu unit HP merk Samsung A51 yang digunakan pelaku untuk menyebar kontens Facebook berisikan dugaan penghinaan terhadap Pemkab Dairi.

Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui benar sebagai pemilik Akun Facebook yang digunakan dalam melakukan postingan bermuatan pencemaran nama baik Pemkab Dairi.

Pelaku melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Perubahan atas UI RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 316 KUHPidana dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.

Makanya diharap bagi para pengguna medsos agar berhati-hati dan pintar-pintarlah, hindari penyebaran Sara, pornografi, aksi kekerasan, kroscek dulu kebenaran tulisan yang mau di-posting, hargailah pihak-pihak lain, jangan sampai tergelincir keranah hukum, ucap AKBP MP Nainggolan.

Published : Erizal

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top