TEBO – persbhayangkara.id JAMBI
Mengenai diperbolehkannya beroperasi kembali kendaraan plat kuning dari Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu membuat masyarakat salah persepsi , dan masih ada yang mudik .
Sudah jelas larangan yang disampaikan presiden tentang mudik, walau ada putusan Menhub tentang diperbolekannya operasi lagi plat kuning tapi itu kan hanya untuk transportasinya saja dan orangnya tetap di larang mudik kecuali urusan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
Akibat gagal paham memahami ketentuan.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd SIK MSI menyampaikan untuk mudik itu pun ada kriteria yang harus dipenuhi untuk pemudik ketentuan atau syarat yang diberlakukan .
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd menghimbau kepada masyarakat untuk tunda dulu mudik atau stay at home, stay clean, stay safe dan stay healthy sampai situasi terkendali , demi kemaslahatan bersama dimasa Pandemi Covid 19 ,kalaupun untuk dipaksakan mudik tentu akan di lakukan sanksi yakni disuruh balik ketempat asal tegas Hafizd.
(Dody)
