BOJONEGORO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Tugas Wartawan atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu profesi kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya kepada publik. Laporan tersebut dalam bentuk tulisan untuk media cetak atau media online. Atau secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.
Reporter /Wartawan yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggungjawab profesinya, reporter harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan.
Reporter ataupun wartawan juga kerap disamakan dengan prajurit militer yang selalu siap jika harus mencari atau meliput yang informasi seperti peristiwa bencana alam, kecelakaan atau meliput ke daerah konflik bahkan sampai bertugas ke medan perang atau ke zona bahaya.
Seorang reporter atau wartawan yang bertugas ke zona bahaya harus mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan kerja dari perusahaan pers. Harus ada standar perlindungan terhadap wartawan atau reporter dalam menjalankan tugas atau profesinya.
Namun disayangkan disaat pandemi virus Corona (Covid-19), Pemerintah Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu membuat Papan Himbauan yang menyatakan ” Larangan Masuk Untuk Warga Luar seperti : Koperasi simpan Pinjam, Seluruh pegawai Bank, Debt Colector, Sales, Penjual Keliling Dari Luar Desa, Media /LSM, Pekerja , perlu dikaji Ulang.
Hal ini disampaikan oleh Sasmito selaku mantan ketua PWI Bojonegoro Dan Koordinator SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) BjN Tuban dan Lamongan yang mengatakan Bahwasanya himbauan Pemdes Pilangsari soal pelarangan Masuk Media di Desanya Tersebut jelas sudah melanggar UU Pers dan menciderai Kode Etik Jurnalis.
” Saya sangat menyayangkan Tindakan dari Pemdes Pilangsari Kecamatan Kalitidu yang memasang himbauan pelarangan Media yang tidak boleh masuk di Desanya, Jelas itu sudah melanggar UU Pers 40 Tahun 99 dan Menciderai Kode etik Jurnalis yang ada, karena Media Atau Wartawan menjadi Garda Terdepan dalam Mencari dan menyebarkan Informasi Harusnya, Ada Kerjasama Yang baik antara Pemerintahan Baik Itu Pusat, Propinsi atau Daerah dalam Rangka Keterbukaan Publik, Ujar Sasmito.
Ditambahkan oleh Sasmito Anggoro bahwasanya Penanggulangan covid-19 ini menjadi tanggungjawab kita bersama, dan semua kalangan harus memahami dan menyadari hal itu. Ironis sekali, jika Media dilarang masuk seperti halnya Koperasi simpan Pinjam, Seluruh pegawai Bank, Debt Colector, Sales, Penjual Keliling Dari Luar Desa dan Pekerja di samakan dengan itu, padahal Media beda, harusnya itu dikaji ulang agar tidak timbul mis komunikasi dengan pihak Pemerintahan Desa.(broo)
