JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 42 Kg hasil penangkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Sabtu 11 April 2020 lalu TKP di Perumahan Citra Raya City Cluster Terace Hill Desa Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi dengan tersangka Maharani,Andrial dan Weldy yang disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi MSI
Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol Dul Alim, Dirresnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta , Dirreskrimsus Kombes Pol Edi Fariadi ,Kabid Humas Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi dan dikawal Provos Polda Jambi Serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Bea dan Cukai serta tamu undangan.
Kapolda menyampaikan “Penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah tergolong Transnational Organizer Crime, dan Dirresnarkoba Polda Jambi mengungkap terbesar selama ini untuk Wilkum Polda Jambi.
Pemusnahan ini dilaksanakan tidak seperti biasa dikarenakan wilayah Jambi sedang dilanda Covid 19 maka pemusnahan dilaksanakan di Krematorium yayasan Aneka Kesejahteraan Sosial di TPU Pondok Meja Pal XII Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dan pemusnahan ini merupakan ketentuan hukum yang harus dijalani penyidik dan sebagai bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka , pelaksanaan pemusnahan tetap mengikuti sosial distancing tetap dilakukan.
Kapolda berterima kasih kepada Dirresnarkoba yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba di Wilkum Polda Jambi, upaya pemberantasan narkoba bukan saja tanggung jawab penegak hukum tetapi juga peran masyarakat dan pemerintahan dan insan pers meng kampanyekan tentang bahaya narkotika kepada masyarakat.
Sinergitas dan kerjasama instansi terkait, tokoh Agama , masyarakat dalam memerangi narkotika tandas Kapolda Jambi
(Dody)
