Liputan Seputar Kriminal

Satreskrim Polsek Jambi Timur Ringkus Resedivis 372 Tanpa Perlawan

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Jajaran Polsek Jambi Timur yang dikepalai AKP Rinto Haivan S, SE Sik bersama Kanit reskrim Polsek Jambi Timur Iptu M.Hasmi memberikan release terkait keberhasilan Polsek Jambi Timur dalam meringkus FR (41) seorang Resedivis warga Teluk Kenali Telanai Pura Kota Jambi, dan belum beberapa lama menjabat Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Haivan S ,SE Sik telah banyak ungkap kasus kejahatan di Jambi Timur.

FR telah tiga kali berurusan dengan pihak hukum yakni kasus saham dan pencabulan dan ini ketiga kalinya dengan kasus penggelapan sepeda motor jenis Honda merk beat pada tanggal 3/05 pelaku dibekuk.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Kanit Reskrim Iptu M Hasim menjelaskan Tersangka melakukan aksinya di wilayah lorong Hidayat RT 12 kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Pelaku ketika diamankan oleh jajaran Satreskrim Polsek Jambi Timur tanpa ada perlawanan dan menyerahkan diri dikediamannya, dalam hal ini mempermudah tugas aparat Kepolisian.

Dan Kapolsek menjelaskan kasus ini dalam penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kasus ini lebih dalam lagi , dan saat ini pelaku diamankan di sel Polsek Jambi Timur tegas Kapolsek
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top