Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

1,16 Gram Sabu Sebagai Barang Bukti Dimusnahkan Polres Seruyan

SERUYAN – persbhayangkara.id KALTENG

Keberhasilan Polres Seruyan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Diketahui telah berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 8 paket atau 1,16 gram dari pelaku. Terkait hal tersebut Polres Seruyan menggelar Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di lobi Polres Seruyan Selasa, (05/05/2020) pukul 10.00 WIB.

Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi., S.H saat memimpin langsung acara pemusnahan, dalam penyampaianya mengatakan, kegiatan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan pengungkapan peredaran Narkoba.

”Pemusnahan sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Wakapolres Seruyan Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggunting dari plastiknya kemudian dimasukan ke dalam ember yang telah berisikan air diterjen dan disaksikan langsung oleh pihak Kejari dan Dinas Kesehatann.

“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu,” pungkasnya.(asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top