Liputan Seputar Kriminal

2 ABG Diamankan Polres Kobar Karena Buat dan Sebarkan Video Pengancaman di Medsos

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG

Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua anak baru gede (ABG) berinisial AL (13) warga Kelurahan Madurejo dan RS alias Hengki (17) warga Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kobar.

Dua ABG ini diamankan lantaran sengaja membuat video bernada ancaman dan nekat menyebarkannya lewat sebuah grup whatsapp pada Senin (27/04/2020) lalu.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra saat dikonfirmasi menerangkan, dalam video berdurasi 26 detik tersebut RS (17) yang mengaku sebagai Hengky 05 mengirimkan video pengancaman yang isinya akan membunuh korban MI (17) sambil memegang senjata tajam jenis celurit.

“Dalam hal pembuatan video RS (17) dibantu oleh AL (13) yang bertindak sebagai kameramen. Setelah direkam kemudian sengaja disebar oleh pelaku ke grup whatsapp. Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku iseng membuat video tersebut,” jelas Rendra, Senin (04/05/2020) siang.

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pembinaan terkait video bernada ancaman tersebut.

“Sudah kami lakukan pembinaan, mengingat kedua pelaku masih dibawah umur. Baik korban maupun pelaku sudah dipertemukan dan saling memaafkan. Namun kami buatkan pernyataan serta efek jera agar bijak dalam bermedia sosial,” tambahnya.

Rendra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Kobar agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Saring sebelum sharing,” pungkasnya.(asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top