KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG
Anggota Polres Kotim berhasil mengamankan seorang pekerja tukang bangunan yang diduga selalu mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu di kediamannya. Terduga diringkus di Jalan Dipenogoro Rt.28 Rw.06 gudang batako milik Madin Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng, Minggu (03/05/2020).
Bermula dari informasi masyakat disekitar tempat tinggal terduga bahwa terduga sering menjual narkotika jenis sabu dirumahnya.
“Berbekal informasi tersebut anggota Polres Kotim melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial RD bin Samsudin (39). Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan Polisi menemukan sebuah tas kecil, setelah dibuka ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik berisi bubuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Terduga mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya, “ungkap Kapolres Kitim.
“Selain sabu anggota kami juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan elektronik, 1 (satu) buah handpone merek Oppo warna hitam, “ujar Mohammad Rommel.
Selanjutnya Polisi membawa terduga dan sejumlah barang bukti ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap terduga akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, “pungkasnya. (asrori)
