JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Suhardi Hery Haryanto SIK MM menyampaikan bahwa TIM Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil menangkap F (38)th warga Jalan Orang Kayo Pingai kelurahan Jambi timur kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dan barang bukti diamankan di Ruko Kel talang Banjar kecamatan Jambi timur kota Jambi, dan pelaku melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI no 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman kurungan lima tahun .
Semua bermula informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penjualan bagian tubuh hewan hewan yang dilindungi , lalu Tim Opnal Satreskrim Polresta Jambi berkoordinasi dengan pihak BKSDA bersama melakukan penyelidikan pada Jumat 24 April 2020 pukul 15.00wib pelaku melakukan undercover dan penangkapan terhadap pelaku dan ditangan pelaku diamankan barang bukti 13 lembar atau potongan kulit harimau, 1 tengkorak kepala macan, 5 buah tanduk kambing hutan ,4 helai kumis harimau, 11 buah kuku beruang, 1 bh kepala kijang, 1bh taring beruk, 2 bh kuku jari harimau, 1 bh iga duyung 4 bh kuku macan berbentuk kalung, 6 buah kuku elang , handphone Vivo dan dompet terbuat kulit harimau tegas Kasat
Tersangka F diamankan di rutan Polresta dan menurut pengakuan tersangka asal usul barang tersebut dari FZ dari Jawa tutur Kasubag Humas Polresta IPDA Jefri Simamora
(Dody)
