Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Tiga Kali Beruntun Dibulan April 2020, Satnarkoba Polres Buleleng Ungkap Peredaran Narkoba

BULELENG – persbhayangkara.id BALI

Di bulan April 2020 ini, dimana dengan tempat dan waktu yang berbeda, Satuan Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Narkoba AKP I Made Derawi, S.H dan jajarannya berhasil secara beruntun tiga kali melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng Made Derawi seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,SIK,MH kepada awak media menguraikan kronologis pengungkapan kasus narkoba ditiga tempat dan dengan waktu yang berbeda ini.

Menurutnya kasus ini diungkap, diawali dari pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 9 April 2020 sekitar Pukul 16.00 Wita di depan Kuburan Desa Petemon Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali dengan diduga dilakukan I Made Darma Alias Kadek Darma dan Ketut Sulang Jana Alias Tulak berasal dari Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, Bali.
Pada diri terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 plastik plip yang didalamnya terdapat plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2,11 gram brutto (1,91 gram netto) dan 2 unit handpone masing-masing merek Nokia warna hitam dan merek Samsung lipat warna hitam.

Atas perbuatannya ini, terhadap kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya pengungkapan yang kedua, dilakukan pada Jumat, 17 April 2020 sekitar Pukul 19.25 Wita di pinggir Jalan Raya Singaraja- Seririt, tepatnya didepan Hotel Bali Taman Desa Anturan Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali yang diduga dilakukan Kadek Juliawan Alias Ulik beralamat Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pada diri terduga pelaku Kadek Juliawan Alias Ulik ditemukan barang bukti berupa 1 gulungan kertas dilakban hitam yang didalamnya terdapat plastik plipberisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,04 gram brutto (0,86 gram netto).
Sedangkan pengungkapan untuk yang ketiga kalinya, dilakukan pada Rabu, 22 April 2020 sekitar Pukul 20.30 Wita di Jalan Laksamana Singaraja, tepatnya di Banjar Dinas Tista Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali yang diduga dilakukan Gede Pasek Sujaya Alias Alex beralamat Jalan Laksamana, Gang Darma, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.

Pada diri terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 ikatan plastik yang setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan Kode A berat 0,89 gram brutto(0,70 gram netto) dan kode B berat 0,15 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 1,04 gram brutto (0,76 gram netto), 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam,1 (satu) buah bong alat hisap Shabu, 1 (satu) kotak plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1(satu) buag korek api gas, 1 (satu0 buah sumbu korek api gas dan 1 (satu) potongan pipet warna putih yang slah satu ujungnya runcing.

Atas perbuatannya ini disangkakan tindak pidana diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

”Ketiga kali secara beruntun pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba itu, merupakan berkat hasil penyelidikan yang dilakukannya dengan tekun, dan juga peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi untuk secara bersama-sama memberantas peredaran Narkoba khususnya diwilayah hukum Polres Buleleng,” pungkas Made Derawi didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, IPTU Gede Sumarjaya, S.H, Selasa (28/4/2020) di Mapolres Buleleng. (GS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top