GUNUNG MAS persbhayangkara.id KALTENG
Jajaran Kepolisian Resort Gunung Mas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Kalteng meringkus seorang lelaki parubaya yang diduga sebagai pengedar dan penjual Narkotika jenis sabu, di Jalan Lintas Kurun, Desa Tampelas Kecamatan Sepang Kabupaten Gumas, Sabtu (25/04/2020) pukul 15.30 WIB.
Bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di belakang Gereja GKE Berkat Jalan lintas Kurun – Palangka Raya. Tim Satresnarkoba Polres Gumas bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian, dan melihat seorang terduga di TKP. Kemudian tim melakukan penangkapan dan mengamankan seorang lelaki parubaya berinisial LB alias Bapak Teras bin Budeng (56) warga Desa Tampelas yang diduga sebagai kurir sabu.
Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan badan Polisi menemukan 1 (satu) klip pastik kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu di dalam saku celana sebelah kiri.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, mengatakan, “Setelah dilakukan introgasi dilapangan terduga mengakui masih ada lagi sabu yang disimpan di rumahnya. Lalu Tim Satresnarkoba membawa terduga ke rumahnya dan dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, imbuh Rudi.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan rumah kita memukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip plastik besar didalam ember bekas cat merek Nippon Paind.Jumlah sabu yang diamankan 200 (dua ratus) plastik klip dengan berat kotor 287,09 (dua ratus depan puluh tujuh koma nol sembilan) gram, uang tunai Rp.10.000.000,_(sepuluh juta rupiah), 1 (satu) buah HP merek Nokia, 1 (satu) buah timbangan digital merek Pocket scale dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna hitam, “ungkap Kapolres.
Selanjutnya terduga serta barang bukti dibawa ke Mapolres Gumas guna pemeriksaan kebih lanjut.
Editor : asrori
Sumber : Polres Gumas
