KAPUAS – persbhayangkara.id KALTENG
Mencegah jatuhnya korban akibat minuman keras, Polsek Kapuas Kuala yang dipimpin Kapolsek AKP Waryono menggelar razia minuman keras oplosan dan miras illegal, Kamis (23/04/2020) pukul 15.00 WIB.
Dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 113 botol minuman beralkohol jenis arak putih tanpa merk di Jalan Inpres Rt. 05 Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolsek Kapuas Kuala AKP Waryono menjelaskan, pelaku Hairul (34) Warga Jalan Inpres Rt. 05 Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Kalteng tersebut akan dilakukan proses hukum tipiring (tindak pidana ringan) oleh Unit Reskrim Polsek.
“Kami berhasil menangkap pelaku penjual alkohol jenis arak putih tanpa merk tanpa memiliki izin dan tidak membayar restribusi daerah kepada Pihak Pemda Kapuas, dan kami membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Kapuas Kuala guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Pasal 36 ayat (1) Perda Kab. Kapuas Nomor 3 tahun 2011 tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak membayar restribusi daerah kepada pihak Pemda Kab. Kapuas.
Published : asrori
Sumber : Polsek Kapuas Kuala
