Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Sopir Truck Sepi,Alih Profesi Jualan Sabu

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR 25/4/20

Anggota jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali meringkus penjual narkoba berinisial David Robbiansah,laki laki,umur 27 tahun,Agama Islam,swasta Sopir Dum Truck,tempat tinggal Dusun Patqar Rt 03/Rw 01 Desa Ngaresrejo -Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo kini ia harus meringkuk di jeruji besi Polresta Sidoarjo.

“Awal tertangkapnya,hari jumat tanggal 17/4/20 jam 15.00 wib saat ia sedang dirumah mendadak Jun telepon mengatakan,”mau kerja kamu,pelaku jawab kerja apa,dijawab lagi menjalankan bahanku(sabu),pelaku jawab iya gak papa,kalau saya punya uangnya ,dan dijawab iya gak papa,dicoba dulu,cari uang dulu uang muka,dan ia jawab,”ya”.

Lalu hari sabtu tanggal 18/4/20,pukul 19.00 wib pelaku menghubungi Jun mengatakan ia udah dapat uang Rp 1.200.000 dijawab ya transfer ke rekeningku nomer rekening dikirim jun,pelaku langsung transfer ke rekening jun sebesar Rp 1.200.000,lanjut jun ditelepon pelaku “uangnya sudah masuk,”dijawab ya”.

Jun bilang ke pelaku kamu pergilah berangkat ke daerah Tlocor Jabon dijawab ya,sesampai di sana ia telepon jun bahwa sudah sampai,jun bilang carilah warung bakso urat ambil dibawah tulisannya,dibungkus plastik Kopi shuset pelaku jawab iya,alhasil barang yang dicari pelaku ketemu dan kembali ke rumah sampai dirumah narkotika jenis sabu ia bagi menjadi 10 poket,selesai membagi narkotika jenis sabu,1 poket ia konsumsi sendiri didalam kamar,sisanya ia simpan dilaci tempat tidur ia masukan kedalam kotak rokok.

Hari minggu tanggal 19/4/20 pukul 23.00 wib narkotika jenis sabu ia konsumsi lagi dikamar sendirian,lalu hari senin tanggal 20/4/20 pukul 09.30 wib saat pelaku sedang tidur tiba-tiba ia langsung ditangkap oleh 4 orang laki-laki awalnya ia tidak tahu,namun petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo langsung menunjukkan surat tugasnya,dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip jenis sabu,1 buah pipet kaca bekas pakai,1 buah potongan sedotan plastik(sekrop),1 buah kotak bungkus rokok merk sampoerna mild,1 buah Hp merk Asus hitam,keseluruhan di sita polisi dan pelaku di bawa ke Mako Polresta Sidoarjo.

“Tersangka dalam perkara tindak pidana melawan hukum, tanpa hak melawan hukum,menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,jadi perantara dalam jual-beli,menukar/menyerahkan narkotika golongan I,memiliki,menguasai,menyediakan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 114 ayat 1,dan Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 KUHP tahun 2009 tentang psykotropika,sesuai laporan kepolisian LP/   /-A/IV/2020/Jatim Resta SDA,tanggal 20/4/20,ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun bui.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K beserta anggota tim jajarannya selalu kompak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,area Kecamatan Sukodono juga termasuk Zona merah sarang narkoba,dan harus kita pangkas habis tindakan mafia narkoba tersebut,pungkasnya.(sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top