SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jelang lebaran dan Pandemi Covid 19 masih banyak pengguna/pembeli barang haram jenis sabu berkeliaran di Kabuputen Sidoarjo, Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap pelaku berinisial Adjie Bagus H,umur 23 tahun,laki laki,Satpam,belum menikah,alamat di Dusun Ketegan Rt 007/Rw 002 Desa Ketegan Kecamatan Taman – Sidoarjo kini harus menginap di hotel prodeo Polresta Sidoarjo.
“Awal kronologis tertangkapnya,hari Sabtu tanggal 18/4/20 jam 22.00 wib dipinggir jalan raya depan stadion Jenggolo Sidoarjo, sebelumnya hari Kamis tanggal 16/4/20 jam 19.00 wib ia berada dirumah menelpon Agung(belum tertangkap)untuk membeli sabu sebanyak 1 poket jenis pahe,pelaku disuruh mengirim uang pembelian melalui transfer ke rekening BCA dulu dengan nomor rekening yang sudah dikasih melalui hp selular,Agung menyuruh transfer Rp 300.000 tapi sebelumnya pelaku telah menjual Hp nya buat membeli sabu laku seharga Rp 400.000,dan akhirnya bergegas pergi mencari ATM BCA di jalan raya sepanjang Kecamatan Taman Sidoarjo.
Pelaku dengan sedikit bergaya bloon pinjam Hp temannya Oppo putih untuk menelepon Agung(belum tertangkap),dan pelaku nyeleh lagi saat transfer Agung buat beli sabu juga minta tolong orang buat mentransfernya dan orang yang dimintai tolong juga mau menolongnya untungnya gak tahu transfer ke sapa,sehabis transfer pulang kerumah serta sambil menelepon Agung bahwa sudah transfer.
Lanjut pada hari sabtu tanggal 18/4/20,jam 21.30 wib Agung telepon pelaku mengabari bahwa barangnya sabu diranjau pinggir jalan raya dekat perumahan Delta Sari Waru Kabupaten Sidoarjo,ia pergi kesana dan melihat ada bungkus rokok Sampoerna mild merah lalu diambilnya ia keluarkan isinya ternyata 1 poket sabu jenis pahe ia masukkan ke dalam dompet bungkusnya ia buang.
Kemudian,hp pelaku ada yang telepon dari teman seorang wanita yang sering menelepon minta bertemu,pelaku disuruh datang didepan stadion Jenggolo Sidoarjo menuju ke arah selatan,sesampai dipinggir jalan raya depan stadion Jenggolo Sidoarjo ada telepon lagi dari seorang wanita ia berhenti duduk di trotoar sambil menerima telepon,lalu tanpa ia duga tiba tiba datang polisi berpakaian preman langsung menyebut namanya,apakah benar kamu Bagus ia jawab benar,saat itu pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan,dalam dompet dan disaku celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 poket sabu paket pahe,pelaku langsung terus terang mengakui bahwa barang itu telah habis membeli dari teman,ia ditanyai polisi dapat dari mana kamu barang haram tersebut,ia menjawab beli dari Agung(belum tertangkap).
Pelaku disuruh polisi diajak untuk menunjukkan keberadaan agung penjualnya ia jawab tidak tahu rumahnya hanya bertemu sekali di warung koplo daerah Desa Sepanjang Kecamatan Taman – Sidoarjo itu dulu setelah ia keluar dari LP Sidoarjo,lanjut ia tetep dibawa polisi ke warkop kopi dimana ia pernah bertemu dan ia juga disuruh polisi menelepon Agung tapi tidak ada nada dering panggil sudah dimatikan sambil menunggu agung tidak datang,serasa lama menunggui pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dalam perkara Tindak Pidana melawan hukum dengan sengaja, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,subs penyalahgunaan bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 112 ayat 1/Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 KUHP tahun 2009 tentang Psikotropika, sesuai laporan kepolisian LP/ A/IV/20/Jatim/Resta Sidoarjo tanggal 18/4/20.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K beserta anggota jajarannya kompak selalu memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,mengingat wilayah Taman juga termasuk Zona merah peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo ini, pungkasnya.(Sulton)
