JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan pasokan narkotika jenis ganja seberat 25,8 kilogram setelah berkaloborasi dengan Lapas II A Jambi
Konferensi pers ungkap penangkapan ganja yang disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi MSI pada kegiatan kunjungan kerja di Mapolresta Jambi didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SiK MH dan Kasat Resnarkoba AKP Alexander George Pakke di Mapolresta Jambi pada pukul 11.30 wib Rabu (22/04)
Kapolda menyampaikan kepada awak media terkait pengungkapan kasus penangkapan narkotika jenis ganja dengan
Kronologis bermula dari informasi dari pihak Cargo Bandara Sultan Taha Jambi bahwa terdapat 2 Duz paket kiriman yang terindikasi mencurigakan dengan beberapa alamat di pulau Jawa melalui jasa pengiriman JNE di Jambi.
Dan melalui informasi , Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan pengecekan dan ditemukan 4 paket besar berbungkus lakban dan alumanium fail yang diduga ganja.
Dan TIM opsnal Melakukan penyelidikan ddan pengejaran pengirim dan pada pukul19.30 wib berhasil melakukan penangkapan pengirim atau pelaku MR setelah diintrogasi dan mengakui bahwa pelaku MR dan satu rekannya melakukan pengiriman dua paket kiriman ganja yang akan dikirim ke beberapa pulau Jawa.
Dan dari hasil pengembangan pada pukul 20.00 wib disalah satu kos didaerah Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Jambi berhasil menangkap dua pelaku lainnya R dan B berikut barang bukti 1 koper ukuran berisi 20 paket besar yang dilakban dibalut alumanium fail diduga ganja.
Hasil pengembangan pelaku menunjuk pelaku aktor yang mengatur dan mengontrol peredaran narkotika jenis ganja yaitu R , dan ternyata R merupakan napi yang menjalani hukuman kasus narkotika dilapas Jambi, maka pihak Satresnarkoba Polresta bekerja sama dengan pihak Lapas Klass II A Jambi dalam mengungkap kasus ini tutur Kasat Res Narkoba Polresta Jambi AKP Alexander George Pakke
Dengan berkoordinasi dengan pihak lapas Jambi dilakukan pemeriksaaan kepada R dan mengakui aksinya.
Ganja yang 25,8 Kg tersebut dijemput R dan MR atas suruhan Rio untuk dijemput di Aceh dengan upah Rp 10 JT satu kali pengiriman .
Ganja tersebut asal Aceh akan diedarkan di kota Medan dan selanjutnya akan diedarkan kekota Jambi dan Jawa yang akan dikirim kepulau Jawa melalui JNE.
Dan tiga paket ganja telah terkirim ke Jawa dan dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Metro Jaya Barat dan Polresta Bandung , empat pembeli berhasil diciduk beserta BB seberat 2 kg dan satu paket lainnya tujuan Brebes sedang dalam pengejaran.
Untuk ungkap jaringan lebih besar lagi Pihak Polda dan Polresta Jambi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan selalu pihak Polda Dan Polresta bekerja sama dengan pihak Lapas Klass II A Jambitutur Kapolda .
(Dody)
