SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Ditengah Pandemi Covid 19 masih saja ada yang bermain Sabu-sabu,segenap jajaran Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali meringkus pengguna/pembeli sabu sabu dengan inisial tersangka,Heri Wahono,laki laki,umur 46 tahun,Agama Islam,Swasta serabutan,alamat Suruh Rt 14/Rw 04 Desa Suruh Kecamatan Sukodono/kost Dusun Broto Desa Karangtanjung Kecamatan Candi Sidoarjo,kini harus mendekam dijeruji besi hotel prodeo Polresta Sidoarjo.
“Kronologis awal penangkapannya,Kamis tanggal 16/4/20 sekira pukul 20.00 wib pelaku di hubungi Kopak(Dpo)menyampaikan kalimat gimana bro,ia jawab ini masih ada uang Rp 1.200.000 Kopak jawab saya kasih 2 ya,sisanya bayar belakang, pelaku jawab iya sudah,ia disuruh transfer uang ke Bca oleh Kopak ,atas nama Irwan rekeningnya.
Sehabis transfer uang Kopak telepon pelaku, menyuruhnya meluncur ke Buduran dan disuruh mencari bahannya yang diranjau di bawah pohon depan pintu masuk pabrik salon pas buduran Sidoarjo,alhasil sabu bisa ditemukan dan kembali ke kost,sampai dikost poket sabu tersebut dibuka ia keluarkan dan ia pecah menjadi 12 bungkus plastik klip kecil ia timbang menggunakan timbangan elektrik lalu ia simpan ditempat kardus hp merk Asus ,ia letakkan diatas lemari kamar kost nya.
Keesokan harinya pukul 11.00 wib selesai sarapan ia ambil pipet kaca masih ada sisa sabu tersimpan didalamnya dan ia ambil lagi sabu miliknya yang tersimpan dikardus hp Asus untuk ia konsumsi sebanyak 6 kali sedotan,sisanya ia simpan lagi ke dalam kardus bekas hp Asus miliknya saat apabila akan ia konsumsi beserta 12 poket plastik klip sabu yang lainnya.
“Disaat sedang santai(pelaku)dalam kamar kost pukul 13.00 wib datanglah 3 orang petugas polisi berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadapnya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip berisi sabu,0,35gram,0,35gram,0,35gram,0,35gram,0,35gram,0,30gram,0,30gram,0,30gram,0,30gram,0,25gram,0,25gram,0,25gram,semua ditimbang dengan plastiknya,1 buah pipet kaca berisi sabu berat 1,97 gram,dengan pipet kaca,2 buah sekrop dari sedotan plastik didalamnya 1 buah kardus, kemudian 1 buah timbangan elektrik silver,1 buah Hp merk Evercoss hitam,beserta barang bukti ia dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo guna penyidikan.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K beserta anggota jajarannya kompak selalu memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,tersangka tanpa hak melawan hukum menguasai membeli menerima menukar menjadi perantara dalam jual-beli barang haram golongan I memiliki menyimpan mengolah ,sesuai dengan melanggar Pasal 114 ayat 1,Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 KUHP tentang Psikotropika,ia terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun bui, pungkasnya.(Sulton)
