PULANG PISAU – persbhayangkara.id KALTENG
Polsek Banama Tingang melakukan monitoring langsung terhadap kegiatan hari ini yaitu kegiatan Rapid Test yang dilaksanakan oleh Tim penanggulangan Covid – 19 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang terhadap kedua orang tua Pasien yang Positif Covid-19, Senin (20/04/2020) pukul 11.00 WIB.
Test ini dilakukan sebagai upaya respon cepat dari tim penanggulangan Covid – 19 Desa bawan Kecamatan Banama Tingang untuk menindak lanjuti informasi yang diberikan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid – 19 provinsi Kalimantan Tengah bahwa ada warga Desa Bawan yang positif Covid-19.
Menurut data yang telah dikumpulkan oleh Tim penanggulangan Covid-19 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang benar bahwa pasien yang positif merupakan warga Desa Bawan, namun sejak 6 bulan lalu yang bersangkutan tidak pernah pulang sama sekali kerumahnya lagi yang ada di Desa Bawan karena yang bersangkutan saat ini merupakan Mahasiswa di salah satu universitas di daerah Jawa dan saat ini yang yang bersangkutan sedang tidak melakukan aktifitas perkuliahan sehingga yang bersangkutan pulang ke rumahnya yang ada di Palangkaraya.

Selain itu yang bersangkutan tidak pernah bepergian keluar daerah ataupun pulang kerumahnya yang ada di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang dan kasus ini sendiri juga merupakan temuan di Kota Palangkaraya.
Namun kedua orang tua korban memang tinggal dan menetap di Desa Bawan tetapi kedua orang tua korban dipastikan bebas dari Virus Corona atau Covid-19 karena sudah dilakukan Ravid Test hari ini oleh tim Penanggulangan Covid – 19 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang dan hasil test tersebut negatif.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas informasi yang diberikan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid – 19 Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana informasi tersebut langsung menyatakan bahwa ada warga Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang yang Positif Covid-19.
“Seharusnya informasi seperti ini tidak langsung diberikan mentah – mentah kepada masyarakat dan harus diteliti lagi lebih dalam apakah yang besangkutan betul-betul berdomisili di wilayah tesebut atau hanya KTP saja yang beramat di wilayah tersebut sehingga masyarakat tidak dibuat panik khususnya yang ada di wilayah Banama Tingang.
Kapolres juga menyampaikan agar informasi yang sudah diberikan ini agar dikaji ulang lagi lebih dalam terutama untuk wilayah Pulang Pisau yang kini menjadi zona merah akibat kesalahan informasi yang diberikan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid – 19 Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kepada siapapun yang berkepentingan, kami minta jangan main-main dengan data apalagi pakai cara yang salah mata saya masih melek dan saya tidak akan pandang bulu bila terjadi penyimpangan anggaran Covid-19 ini,” tukasnya.
Editor : asrori
Sumber : Polres Pulang Pisau
