TEBO – persbhayangkara.id JAMBI
Demi menjaga keseimbangan alam dan penertiban bagi pelaku penambang emas ilegal diwilayah hukum Polres Tebo .Kapolres Tebo AKBP Abdul Havizd SiK MSI memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim polres Tebo dipimpin Kasat Reskrim pada Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 17.00 wib Tim Opsnal sat Reskrim Polres Tebo Telah mengamankan pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Tambak Sari Desa Sungai Aro Kec Tebo Ilir Kab Tebo dan berhasil mengamankan pelaku berjumlah 13 orang dengan dua lokasi yan berbeda yaitu
- RA, 33 Tahun,Pemilik Dompeng, Desa Betung Bedarah Timur Kec Tebo Ilir Kab Tebo.
- M ALS MUS, 52 Tahun, Petani/ Pekerja Dompeng, Desa Betung Bedarah Timur Kec Tebo Ilir Kab Tebo.
- N A Als N, 34 Tahun, Petani/ Pekerja Dompeng, Desa Betung Bedarah Timur Kec Tebo Ilir Kab Tebo.
- M A M Als T, 20 Tahun, Petani/ Pekerja Dompeng, Desa Sungai aro Kec Tebo Ilir Kab Tebo.
- P, 35 Tahun, Petani/ Pekerja Dompeng, Desa Betung Bedarah Timur Kec Tebo Ilir Kab Tebo.
- R S Als R, 20 Tahun, Petani/ Pekerja Dompeng, Desa Betung Bedarah Timur Kec Tebo Ilir Kab Tebo.
- S ALS Y, 38 Tahun, Petani/ Pekerja Dompeng, Desa Betung Bedarah Timur Kec Tebo Ilir Kab Tebo.
- A S Als A, 24 Tahun, Petani/ Pekerja Dompeng, Desa Betung Bedarah Timur Kec Tebo Ilir Kab Tebo.
- N S , 28 Tahun, Petani/ Pekerja Dompeng, Desa Betung Bedarah Timur Kec Tebo Ilir Kab Tebo.
- A , 20 Tahun , Operator alat berat, Pasar Terusan Kec Muara Bulian Kab. Batang Hari.
Dan dilokasi kedua pelaku nya yaitu
- AR ALS Y , 36 Tahun, Swasta, Dusun Tambak Sari Desa Sungai Aro Kec Tebo Ilir Kab Tebo.
- N ALS PAK DUT, 48 Tahun, Desa Purwa sari Kec. Pelepat Ilir Kab bungo.
- S ALS SUL, 42 Tahun, Petani/ Pekerja Dompeng, Desa Betung Bedarah Timur Kec Tebo Ilir Kab Tebo.
Pada operasi penertiban Polres Tebo berhasil mengamankan
- 3 gulung karpet warna hitam
- 1 ember ukuran sedang warna hitam
- 1 baskom ukuran besar warna hitam yang berisikan kalam
- 1 buah cumi dompeng
- 1 buah dulang
- 3 selang spiral warna biru dan pipa paralon warna putih
- 1 mesin robin
- 1 keong dompeng
- 2 Hexavator
Dan untuk Tindak Lanjut jajaran Polres Tebo akan mencari pemilik Lokasi dan pemilik dompeng di TKP 2
Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 158 uu nomor 4 thn 2009 ttg Minerba
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar
(*/Dody)
