SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali menangkap pengguna sabu dengan kriteria tersangka sebagai berikut,ia berinisial M.Rizal.A,umur 21 tahun, laki-laki,Agama Islam, karyawan swasta,beralamat di Dusun Dadungan Rt 07/Rw 02 kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,kini tersangka harus menginap di hotel prodeo Polresta Sidoarjo.
“Kronologis penangkapannya,hari Senin malam tanggal 06/4/20,pukul 06.00 wib tersangka punya rencana yang mufakat menurutnya,ia mempunyai teman Naila untuk ia ajak bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu akan ketemuan besok paginya,lalu hari selasa tanggal 07/4/20 jam pukul 07.00 wib ia menghubungi Tiar,dengan maksud memesan dan membeli Narkotika jenis sabu tak lupa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke ponsel Hp mereka ketemuan dirumah pelaku.
Masih pelaku,ia menyerahkan uang tunai buat pembayaran barang haram tersebut senilai Rp 300.000 ,selang tak lama Tiar sudah bisa menyerahkan narkotika jenis sabu itu 1 bungkus plastik klip narkotika,pelaku dihadapan petugas polisi juga mengakui pernah mengkonsumsi jenis sabu,barangnya juga dari Tiar,ucapnya.
Sehabis mengkonsumsi sabu dengan Tiar,pelaku juga ingin mencubit sabu tersebut 1 plastik klip persiapan buat temannya Naila dan akan berniat mengkonsumsi sabu tersebut bersama Naila,namun saat akan hendak bertemu dengan Naila atau sedang menunggu Naila dipinggir jalan Perum Permata Tanggulangin Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin – Sidoarjo,tiba tiba datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkapnya,sehubungan dengan Narkoba yang ia bawa ia kuasai sebanyak 1 poket plastik klip.
Tersangka dalam perkara tindak pidana tanpa hak melawan hukum,menguasai,membeli,menerima,menukar,menjadi perantara dalam jual-beli bukan tanaman golongan I memiliki menyimpan menguasai,sebagaimana dimaksud telah melanggar Pasal 112/Pasal 127 UU RI no 35 KUHP tentang Psikotropika terancam hukuman penjara 5 sampai 20 bui.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K beserta KBO dan anggota jajarannya kompak selalu didalam membrantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo sendiri juga masih masuk zona merah peredaran narkoba, pungkasnya.(Sulton)
