Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Warga Tegalan Bulu Diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Lagi anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap pelaku pengguna/penjual Sabu,tersangka berinisial M.Syaifudin/Saiput,Laki laki,umur 25 tahun,service sepeda motor, beralamat Dusun Tegalan Bulu Rt 001/Rw 007 Desa Bulu kandang Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan,kini harus meringkuk di hotel prodeo Polresta Sidoarjo.

“Awal kronologis penangkapannya,hari Minggu tanggal 5/4/20 jam 15.00 wib ia dihubungi Wakguru,ada ta sabu saya nempil ucap Wakguru,ada sisa sedikit sabue saya titipkan di Kawil,kamu lihat sendiri di Kawil ,ditelepon tidak nyambung pelaku pergi kerumah Wakguru untuk mencari kawil karena biasanya Kawil nongkrong di rumah Wakguru,dan kawil tidak ada ditempat biasanya Wakguru bilang disuruh nunggu disamping rumahnya.

Datanglah Kawil,menemui pelaku menyerahkan 1 poket plastik klip berisi sabu diterima pelaku lanjut bergegas menuju menemui Wakguru dan bilang harga sabu tersebut Rp 350.000,lalu pelaku pergi pulang ke rumah sampai satu poket sabu tersebut dipecah belah.

Jam pukul 14.00 pelaku menghubungi Alda memberitahu akan hendak ke Surabaya karena Alda juga meminta ingin ketemuan,perkenalan ia sebelumnya melalui Facebook,Alda juga bilang kalau ingin menemuinya nanti agar supaya membawa sabu,kalau udah sampai Sidoarjo agar menghubungi Aldanya,pelaku bilang gampang kalau ada nanti dibawakan oleh pelaku,Alda bilang iya,ternyata pelaku memesan barang haram kepada Wakguru dan ia menyuruhnya untuk mengambil ke Kawil.

Pelaku lalu menemui kawil samping rumah Wakguru,kawil menyerahkan 1 poket sabu pelaku mengasihkan uang sebesar Rp 350.000 ,beranjak pulang kerumah sabu tersebut dipecah jadi 2 poket,1 poket untuk Alda,1 poket buat ia konsumsi sendiri,kemudian pelaku jam 21.30 wib pergi ke Sidoarjo bawa 2 poket sabu disimpan disaku celana kanan,sembari menghubungi Alda juga mampir ke indomart Buduran Sidoarjo dan men sharelock posisi tersangka ketemuan menunggu Alda dijembatan layang Jenggolo.

Apes yang dialami,saat menunggu Alda dipinggir jalanan saat berhenti tiba tiba ia langsung disergap oleh petugas polisi,penggeledahan dilakukan dibadan ditemukan 2 poket plastik klip isi Narkotika ,1 buah Hp merk Oppo putih gold lalu ia diinterogasi,petugas bertanya dapat dari mana kamu barang haram tersebut,ia jawab dari Wakguru,lalu petugas polisi berhasil mencari Wakguru ,hingga pelaku kaget bahwa Wakguru sudah tertangkap oleh polisi.

“Tersangka dalam perkara,tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual,menguasai, ,menukar,menyimpan,membeli,menjadi perantara dalam jual-beli barang haram bukan tanaman golongan I , sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 114 ayat 1,Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 KUHP tentang Psikotropika terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun bui.

Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K berserta anggota jajarannya kompak selalu didalam membrantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,tampaknya wilayah Sidoarjo juga telah dirasuki peredaran jaringan dari luar yang semakin hari makin bertambah,ini yang harus di waspadai lebih kongkrit, pungkasnya.(Sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top