JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Bagi Anda yang tertarik atau sudah lama mendambakan untuk menjadi Tentara Negara Indonesia (TNI), segera persiapkan diri terbaik dan semaksimal mungkin karena Mabes TNI AD memberi kesempatan mengabdi kepada negara melalui jalur Taruna Akmil.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ajenrem 042/Garuda Putih, Mayor Caj Mochamad Wachid,S.E. di ruang kerjanya di Ajenrem Jambi, Rabu (15/4/2020).
Wachid menjelaskan bahwa Mabes TNI AD melalui Ajenrem 042/Gapu memanggil putra-putri terbaik Lulusan SMA/MA tahun 2015, program IPA dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 55,00; Lulusan SMA/MA tahun 2016, program IPA dengan nilai ujian
nasional rata-rata minimal 50,00; Lulusan SMA/MA tahun 2017, program IPA dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 47,00; Lulusan SMA/MA tahun 2018, program IPA dengan nilai ujian
nasional rata-rata minimal 46,00; Lulusan SMA/MA tahun 2019, program IPA dan IPS dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 47,50 dan IPS 42,00; dan Lulusan SMA/MA tahun 2020, program IPA dan IPS, nilai rata-rata
minimal UAN akan ditentukan kemudian. Untuk dididik menjadi Calon Taruna Akademi Militer TA 2020.
Berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/981/2020 tanggal 26 Maret 2020
tentang Kegiatan Penerimaan Calon Taruna Akmil Sumber Umum TA 2020 untuk Persyaratan Umum sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945;
d. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh
Kepolisian Republik Indonesia;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Tidak sedang kehilangan hak menjadi Prajurit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Website :
http://rekrutmen-tni.mil.id mulai tanggal 01 Januari s.d. 26 April 2020, pilihan
wilayah sesuai subpanda/panda tempat rik/uji dilaksanakan.
Pendaftaran ulang dilakukan mulai tanggal 27 April s.d 8 Mei 2020 di
Ajenrem 042/Garuda Putih Jl.Dr.Ak.Gani No.03 Jambi.
Persyaratan Lain.
a. Pria bukan anggota/mantan prajurit TNI/POLRI dan PNS.
b. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti
pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
c. Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2020.
d. Mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
e. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
f. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
g. Pas foto hitam putih sebanyak 2 lembar ukuran 4 x 6 Cm.
h. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang
diselenggarakan oleh panitia daerah yang meliputi :
1) administrasi ; 2) kesehatan ;
3) Jasmani ;
4) parade ; dan
5) data awal (mental ideologi).
i. Bersedia mematuhi peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
baik langsung maupun tidak langsung.
j. Tidak berlaku nilai remedial, dan bagi yang memperoleh ijazah dari
Negara lain atau Lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus
mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten;
k.Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama/adat; dan
l. Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Yang diangggap sah
menandatangani surat persetujuan orang tua/wali adalah:
1) Bapak kandung;
2) Ibu kandung, apabila bapak kandung telah meninggal dunia/bekerja di luar propinsi atau daerah/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi; 3) Bapak tiri, apabila bapak kandung telah meninggal dunia dan ibu kawin lagi. Diperkuat dengan surat kawin ibu dengan bapak tiri dimaksud;
4) Kakak kandung, apabila bapak dan ibu kandung telah meninggal dunia, kemudian tugas dan kewajiban kedua orang tua diambil alih oleh kakak kandung;
5) Paman/Bibi, apabila bapak kandung, ibu kandung, bapak tiri dan kakak kandung tidak ada. Paman/Bibi adalah kakak atau adik kandung ayah/ibu yang bertanggung jawab terhadap calon. Bila tidak ada paman, maka bibi (tidak kawin) atau suami dari bibi yang bertanggung jawab terhadap calon; dan 6) Orang lain yang berdasarkan ketetapan pengadilan diangkat sebagai wali dari yang bersangkutan dengan surat keterangan dari kecamatan
setempat.
Untuk Pendaftaran ulang (cek awal : pemeriksaan administrasi, kesehatan, jasmani, data
awal (mental ideologi) dan parade dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Calon peserta datang sendiri (tidak dapat diwakili).
b. Persyaratan administrasi yang dibawa pada saat pendaftaran sebagai berikut :
1) Print out (cetakan) pendaftaran secara online melalui website :
http://rekrutmen-tni.mil.id
2) Asli dan fotokopi legalisir KTP calon;
3) Asli dan fotokopi legalisir KTP orang tua calon;
4) Asli dan fotokopi legalisir ijazah SD,SLTP dan SMA/MA;
5) Asli dan fotokopi legalisir Nilai UAN SD,SLTP dan SMA/MA;
6) Asli dan fotokopi legalisir akte kelahiran;
7) Asli dan fotokopi legalisir kartu keluarga;
8) Asli dan fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK);
9) Asli dan fotokopi Kartu BPJS aktif; dan
10) Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) dari Kodim tempat domisili.
Catatan : Formulir kelengkapan administrasi lainnya (blanko) akan diberikan pada saat pendaftaran.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ditempat pendaftaran, tutup Kaajenrem. (Penrengapu)
