BUNGO – persbhayangkara.id JAMBI
Pada hari senin tanggal 13 april 2020 sekira pukul 18:00 WIB, telah di amankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan di duga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis daun ganja dan penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji SIk MSI
Pada hari senin tanggal 13 april 2020 sekira pukul 18:00 wib di sungai pinang Rt 14 Rw 05 kel.sungai pinang
Telah diamankan
pelaku dan yang diamankan adalah
1.RAKI WALMAN, laki-laki 41 tahun, islam, pengangguran, alamat sungai pinang Rt 14 rw 05 kel.sungai pinang kec.bungo dani.
2.ADE INDRIYANI, perempuan 37 tahun ,islam, PNS, Alamat sungai pinang Rt 14 rw 05 kel.sungai pinang kec.bungo dani.
3.M.EKO SYAHRUL, Laki-laki 30 tahun, islam, alamat jl. Raya peninjau Rt 001 desa peninjau kec.bathin II pelayang.
Dan Satresnarkoba Polres Bungo Mengamankan barang bukti
-8(delapan) lembar kertas papir.
-1(satu) buah plastik klip yang berisi daun ganja kering.
-3(tiga) buah pirek kaca.
-1(satu) buah bong.
-3(tiga) buah sumbu api.
-3(tiga) buah pipet plastik.
-1(satu) buah mancis gas.
-1(satu) buah kaleng merk gudang garam.
-1(satu) buah kotak rokok merk philipmorris.
-1(satu) buah karet dot.
-1(satu) unit handpone merk oppo warga silver
-1(satu) unit handpone Samsung lipat warna hitam
-1(satu) unit sepeda motor Yamaha mio warna hitam.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari sein 13 april 2020 sekira pukul 18 : 00 wib telah diamankan dua orang laki – laki dan satu orang perempuan Pelaku Tindak Pidana narkotika diduga Jenis daun ganja kering, yang dilakukan penangkapan oleh anggota satresnarkoba polres Bungo yang di pimpin oleh kanit opsnal satresanarkoba polres bungo BRIPKA ADE CANDRA kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang berada di sungai pinang sering terjadi penyalah gunaan narkotika,.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal satrsnarkoba polres bungo melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut, pada hari senin tanggal 13 april 2020 tim opsnal satrsnarkoba polres bungo melakukan penggerebekan di rumah yang di informasikan
Pada saat penggerebekan tim opsnal berhasil megamankan dua orang laki- laki dan satu orang perempuan yang selanjut nya di lakukan penggeledahan di saksikan warga dan tim opsnal berhasil 1 (satu) satu buah kotak rokok merk philipmorris yang 8 (delapan) lembar kertas papir dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi daun ganja kering yang di temukan di dalam kamar di dalam rumah dan 1 (satu) buah kaleng merk gudang garam yang berisi 3 (tiga) buah pirek kaca, 3(tiga) buah sumbu api, 3(tiga) buah pipet plastik, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah karet dot. dan 1(satu) buah mancis gas yang mana barang bukti tersebut di temukan di ruangan tengah dalam rumah,
Hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Gol.1 jenis daun ganja.(Ril Humas/Dody)
