BUNGO – persbhayangkara.id JAMBI
Pada hari senin tanggal 13 april 2020 sekira pukul 19:00 WIB,Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis Shabu yang Kapolres Bungo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bungo tutur Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji .
Dan telah di amankan satu orang laki-laki di duga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis sabu yang kejadian berlangsung Pada hari senin tanggal 13 april 2020 sekira pukul 19:00 wib di lorong duku Rt 12 Rw 02 kel.sungai terjan kec.bungo
Dan tersangka
M.EKO SYAHRUL, Laki-laki 30 tahun, islam, alamat jl. Raya peninjau Rt 001 desa peninjau kec.bathin II pelayang.
Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan barang bukti dari tangan pelaku
-8(delapan) lembar tisu
-2(dua) plastik klip kosong.
-6(enam) buah plastik klip yang berisi kristal bening.
-1(satu) pack plastik klip.
berat sementara 30 gram.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan oleh anggota satresnarkoba polres Bungo yang di pimpin oleh kanit opsnal satresanarkoba polres bungo BRIPKA ADE CANDRA , yang mana salah satu dari tersangka yang bernama M.EKO SYAHRUL als EKO di lakukan penggeledahan di kontrakan yang di huni nya beralamat di lorong duku Rt 12 Rw 02 kel.sungai terjan kec.bungo dani di temukan lah barang bukti berupa 6(enam) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dan 2(dua) buah plastik kosong yang di bungkus di dalam 8(delapan) lembar tisu di temukan di dalam lemari milik sdr M.EKO SYAHRUL Als eko dan 1(satu) pack plastik klip bening yang di temukan di atas lemari milik sdr M.EKO SYAHRUL Als eko yang penggeledahan nya di saksikan warga sekitar.
Karena tempat kontrakan pelaku sering menjadi transaksi barang haram tersebut dan dari hasil gerak cepat Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengakhiri petualangan pelaku tutur Kasubag Humas M Nur.
(HMS/Dody)
