PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Polresta Palangka Raya Tidak membutuhkan waktu lama atau kurang dari 24 jam, berahasil meringkus pelaku pencurian masker milik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui akun facebook pribadinya, Kapolresta Palangka Raya, Kombespol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan kalau penangkapan terhadap pelaku bernisial DP (28) Minggu, (12/04/2020) sekitar pukul 01.30 WiB.
“Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana yang terjadi pada Sabtu tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 13.40 WIB di Ruang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Prov Kalteng Jl.Yos Sudarso No.9 Kota Palangkaraya,” tulis Dwi Tunggal dalam laman Facebooknya.

Pelaku di amankan oleh Subnit Resmob Polresta Palangkaraya bersama dengan Resmob Polsek Pahandut dan Dit Intelkam Polda Kalteng.
Kapolresta menjelaskan, pelaku masuk ke dalam Ruang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dengan cara membongkar kunci pintu harmonika menggunakan kunci 10. Selanjutanya setelah masuk pelaku kembali merusak pintu kaca dengan cara dicungkil.
“Kemudian pelaku mengambil barang berupa masker bedah sebanyak 120 Box dan masker N95 sebanyak 2 Box (isi 20 lbr), “ungkap Dwi.
Kerugian dalam aksi pencurian tersebut mencapai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu,) buah kunci 10, 120 (seratus dua puluh)boks masker bedah, 2 (dua) boks masker N95. Pelaku dan barang bukti kini telah kita amankan di Satreskrim Polresta Palangkaraya guna pemeriksaan lebih lanjut. (As).
