SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap/mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana/pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan hingga matinya orang tersebut.
Waktu tanggal penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo hari Rabu,tanggal 08 April 2020.
“Tragedi pembunuhan sekitar pada
hari kamis tanggal 2 April 2020 di Rumah Korban,dan inisial tersangka M.K, alias Diaz alias Kabul alias Bule, beralamat di Dusun Kesemen Rt. 22 Rw. 06, Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono,Kabupaten Sidoarjo.
Awal kronologisnya,bahwa pada hari kamis tanggal 2 April 2020 telah diketahui ada bau menyengat di rumah korban, selanjutnya pintu rumah didobrak oleh warga dan diketahui didalam kamar korban sudah meninggal,warga menghubungi pihak kepolisian tim dari Polresta Sidoarjo dan Polsek Taman datang untuk melakukan olah TKP, dari olah TKP diketahui bahwa ada tali tampar di leher korban, diduga korban pembunuhan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Setelah mengetahui adanya orang meninggal di dalam rumah dan mengetahui ada dugaan pembunuhan Tim opsnal Pidum dipimpin Kanit Pidum Iptu Hafid Dian M, SH, MH ,mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim menyimpulkan bahwa pelaku diduga dilakukan oleh Tersangka inisial, M.K ,alias Diaz alias Kabul alias Bule tersangka orang yang terakhir bersama korban.
Alhasil Tim Pidum bersama Kanit Pidum melakukan penangkapan terhadap Tersangka di tempat kost Desa Kanigoro, Desa Keboharan, Kecamatan Krian hari Rabu tanggal 8 April 2020 Jam 00.30 Wib yang mana tersangka tinggal bersama dengan isteri siri nya yang bernama E O.
Tersangka mengakui melakukan pembunuhan dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali tampar dikarenakan tidak dikasih hutang oleh korban,Tersangka juga mengambil uang milik korban sebesar Rp 405.000,lalu tersangka keluar dengan mengunci rumah korban dan kunci rumah tersebut dibuang di sungai,ia menyerahkan uang Rp.380.000,- kepada isteri sirinya dengan maksud untuk membayar sekolah anaknya.
Adapun barang bukti yang dapat disita dari tersangka oleh pihak kepolisian,Uang sejumlah Rp. 25.000,(BB Hasil),1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna merah Nopol W 6143 XX (BB Sarana),1 (satu) buah tali tampar warna hijau dengan panjang kurang lebih 1 meter (BB alat),1 (satu) buah Kaos warna hitam yang bertuliskan gerak rupa,1 (satu) buah celana jeans warna hitam merk MAOXI,1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan DMBA.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji SH bersama anggota jajaran Satreskrim membenarkan adanya tragedi tersebut,serta secepat mungkin harus disiarkan perintahnya ke media,kini tersangka M.K ,alias Dias/Kabul/Bule dijerat sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 ayat (3) Dan Atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,terancam dengan pidana penjara selama – lamanya 20 (Dua puluh tahun)bui.(Sulton)
